PH Ben Brahim Akan Siapkan Saksi dan Ahli Pada Sidang Berikutnya
PALANGKARAYA – Sidang Ketiga Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, telah menyelesaikan dua agenda, yaitu sidang Tanggapan Eksepsi dan Putusan Sela.
Dijadwalkan, pada agenda sidang berikutnya yaitu sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 12 September 2023.
Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Regginaldo sultan mengatakan, dirinya mengaku siap, menghadapi sidang pembuktian mendatang.
“Kami pada prinsipnya siap, baik situasi sidang pembuktian nanti, dimana juga akan menghadirkan saksi-saksi, yang tentunya dari pihak JPU,” Kata Regginaldo Sultan, Senin 4 September 2023 di PN Tipikor Palangka Raya.
Dirinya mengaku, pihaknya menghormati hasil dari putusan sela yang telah di bacakan oleh majelis hakim pada sidang tersebut.
“Kami menghormati putusan sela yang telah di bacakan tadi, dimana pada prinsipnya, majelis hakim berpandangan bahwa segala dalil yang telah dituangkan dalam surat dakwaan, dan segala dalil yang di tangkis dari Eksepsi, itu memang butuh proses pembuktian,” jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, kini merubah jadwal sidang terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, yang sebelumnya dilaksanakan satu kali dalam seminggu, untuk kedepannya dilaksanakan dua kali dalam seminggu.
“Pada hari ini juga, menjadi perhatian kita bersama, bahwa sidang yang akan di agendakan minggu depan, sidangnya dilangsungkan seminggu dua kali,” imbuhnya.
Regginaldo membeberkan, dirinya saat ini sedang mempersiapkan untuk mendatangkan saksi-saksi meringankan, pada sidang berikutnya.