2.565 Narapidana di Provinsi Kalteng Dapat Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023

Pemberian remisi secara simbolis kepada beberapa warga binaan; foto/doc

Cyrustimes.com, Palangka Raya –
Sedikitnya 2.565 orang narapidana yang tersebar di Lapas maupun Rutan Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) , mendapatkan potongan tahanan khusus di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Hal ini di ungkapan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng Hendra Eka Putra disela sela pemberian remisi di Rumah Tahanan Negara Atau Rutan Kelas IIa Palangka Raya, Sabtu (22/04) Pagi.

Beliau mengatakan dari ribuan orang warga binaan pemasyarakatan atau wbp tersebut, 26 orang diantaranya langsung bebas.

Warga binaan ini mendapatkan potongan masa tahanan, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan remisi. Dengan catatan, diantaranya warga binaan harus berkelakuan baik maupun mengikuti program pembinaan oleh petugas.

Remisi diberikan, menjadi hak mereka yang di atur oleh Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Perpu RI Nomor 28 Tahun 2006.

Hendra Eka Putra menambahkan dengan adanya remisi ini, Pemerintah sangat memperhatikan hingga reward bagi warga binaan yang benar benar berkelakuan baik.

Saat ini jumlah tahanan maupun narapidana, berjumlah 4.756 orang yang menghuni, baik di Lapas maupun Rutan se-Kalimantan Tengah, Tutup Hendra.

Pemberian remisi secara simbolis kepada beberapa warga binaan di gelar secara sederhana di Komplek Rutan Kelas IIA Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5 Kota Palangka Raya.

Setelah selesai melaksanakan Solat Idul Fitri secara berjamaah , yang secara langsung diserahkan oleh Hendra Eka Putra di dampingi sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham Kalteng serta Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page