- 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat ± 0,64 gram (plastik + kristal)
- 1 buah sendok sabu dari sedotan
- 2 pack plastik klip merk ZIP IN
- 1 buah dompet warna biru
- 1 unit HP merk Infinix X6882 warna pink
- Uang tunai Rp 2.250.000,-
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat.
MS dan NFS diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dan atau percobaan atau permufakatan jahat terkait narkotika dan prekursor narkotika.
Keduanya kini diamankan di Polres Kapuas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya tegas Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kapuas untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kapuas,” tandasnya.
