Dalam kasus ini, Setya Novanto dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012. Selain Novanto, pengadilan juga menjatuhkan vonis bersalah pada dua eks-pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Narogong.
Proses Pengurangan Hukuman
Selama menjalani masa tahanan, Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman. Pada Lebaran 2023 dan 2024, dia memperoleh remisi masing-masing 30 hari. Dia juga mendapat remisi 90 hari pada HUT ke-78 RI.
Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto. MA mengurangi masa hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan pengurangan tersebut, Novanto memenuhi syarat bebas bersyarat.
“Dihitung dua pertiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
Belum Bisa Berpolitik
Meski telah bebas bersyarat, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, menegaskan Novanto belum bisa berpolitik. Mantan ketua umum Golkar ini masih harus menjalani wajib lapor hingga 1 April 2029.
Hak politik Novanto baru pulih setelah masa wajib lapor berakhir dan dinyatakan bebas murni. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, belum bisa mengonfirmasi apakah Novanto akan kembali ke partai tersebut.
“Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu,” kata Sarmuji.
Kritik terhadap Celah Hukum
