KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Suasana di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Kapuas pada Rabu siang, 5 November 2025, tampak ramai namun tertib. Sekitar 125 orang dari Aliansi Masyarakat Adat berkumpul sejak pukul 12.00 WIB untuk menggelar aksi damai.
Mereka datang dengan membawa satu tujuan: menyuarakan pembebasan dua rekan mereka yang ditahan polisi dan menuntut transparansi plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ).
Aksi ini dipimpin oleh Edi, selaku koordinator lapangan, dan Ocik Gading DR. sebagai wakilnya. Turut hadir pula Supantri, tokoh adat dari Tanah Siang, yang ikut mendampingi massa dalam menyampaikan aspirasi.
Sekitar pukul 12.30 WIB, peserta aksi mulai memadati area depan Polres. Aparat kepolisian yang berjumlah lebih dari 300 personel terdiri dari Polres Kapuas, Brimob Polda Kalteng, dan bantuan dari Polres Pulang Pisau telah bersiaga sejak pagi untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Aksi dibuka dengan doa adat, dipimpin perwakilan masyarakat Desa Barunang. Suasana sempat menghangat ketika orasi dimulai. Para perwakilan menyuarakan tiga tuntutan utama: menolak kriminalisasi masyarakat adat, mendesak pembebasan Sostro Demen Sawang dan Donni, serta menuntut kejelasan hak plasma 20 persen dari PT KMJ. “Kami hanya ingin keadilan bagi masyarakat adat yang memperjuangkan haknya,” ujar Edi di sela-sela orasi.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. turun langsung menemui massa. Ia mengundang delapan perwakilan masyarakat untuk berdialog di Aula Sarja Arya Racana Polres Kapuas. Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam dan berjalan dalam suasana terbuka.
Dalam dialog, perwakilan masyarakat mempertanyakan dasar hukum penangkapan dua tokoh adat tersebut. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat di wilayah kerja PT KMJ. Selain itu, mereka juga menyoroti kurangnya transparansi perusahaan dalam pembagian plasma dan sisa hasil usaha kebun.
Menanggapi hal itu, Kapolres Eka Yudharma menjelaskan bahwa penahanan kedua orang tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa Polres Kapuas tidak berpihak kepada pihak mana pun, melainkan bertugas menjaga ketertiban umum.
“Kami menghargai aspirasi masyarakat adat. Hukum dan adat bisa berjalan beriringan,” kata Eka. “Namun pembebasan atau penangguhan penahanan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.”
