CYRUSTIMES, GUNUNG MAS – Kematian Dandi Supria Dinata, 26 tahun, di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, membuka tabir konflik di lokasi pendulangan emas yang berujung pembunuhan. Polisi menangkap seorang pemuda berinisial WD, 22 tahun, kurang dari 24 jam setelah kasus itu ditelusuri.
WD ditangkap di sebuah pondok warga di kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan, Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menduga WD terlibat dalam kematian Dandi yang sebelumnya bekerja di area pendulangan emas.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan pengungkapan kasus berlangsung cepat setelah polisi menerima informasi dan bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
“Keberhasilan pengungkapan yang berjalan sangat cepat ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta sinergi dan dukungan informasi dari masyarakat setempat,” kata Agung dalam konferensi pers di Polres Gunung Mas, Senin (01/06/2026).
Dari keterangan kepolisian, perkara ini bermula dari persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. WD disebut mengetahui korban akan pergi mendulang emas pada malam hari di kawasan Sungai Barou.
Polisi menyebut WD sempat melarang korban bekerja pada malam tersebut. Larangan itu diduga berkaitan dengan kondisi WD yang tidak memiliki senter, sehingga tidak bisa ikut bekerja di lokasi pendulangan.
Namun korban tetap berangkat ke lokasi. Situasi inilah yang kemudian disebut polisi menjadi awal munculnya rasa sakit hati pada diri terduga pelaku.
Keesokan harinya, Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, WD mendatangi lokasi korban bekerja. Saat itu, korban disebut berada di area kasbuk atau tempat mencuci emas.
Di lokasi tersebut, WD diduga mengambil benda tumpul yang berada di sekitar korban. Benda itu kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari hasil penyisiran. Barang bukti itu antara lain satu buah palu, pakaian korban, serta benda lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyelidikan polisi juga menemukan dugaan tindakan lanjutan setelah korban meninggal. Bagian tubuh korban disebut dibuang oleh pelaku dan kemudian ditemukan petugas setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi serta jalur pelarian.
Temuan itu membuat perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan pembunuhan. Polisi masih perlu memastikan secara rinci rangkaian tindakan setelah korban tewas, termasuk tujuan pembuangan bagian tubuh korban dan apakah tindakan itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Setelah peristiwa tersebut, Polres Gunung Mas membentuk tim gabungan untuk memburu WD. Tim itu melibatkan Satreskrim Polres Gunung Mas, Satintelkam Polres Gunung Mas, dan Polsek Tewah.
Pencarian mengarah ke kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan. Di lokasi itu, WD ditemukan berada di sebuah pondok warga dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kecepatan penangkapan WD menunjukkan kuatnya alur informasi yang diperoleh polisi dari lapangan. Namun, kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting, terutama terkait situasi keamanan di kawasan pendulangan emas yang menjadi lokasi kejadian.
Aktivitas pendulangan di kawasan pedalaman kerap berlangsung dalam kondisi terbatas. Pekerja dapat beraktivitas pada malam hari, bergantung pada penerangan seadanya, dan berada jauh dari pengawasan langsung aparat maupun pemerintah setempat.
Dalam kasus ini, persoalan sederhana seperti senter disebut menjadi bagian dari pemicu konflik. Namun, dari titik itulah kekerasan diduga berkembang menjadi pembunuhan.
Fakta tersebut memperlihatkan kerentanan pekerja informal di lokasi pendulangan. Konflik personal, minimnya pengawasan, serta kondisi kerja yang tidak teratur dapat menciptakan risiko kekerasan di lapangan.
Polisi kini masih mendalami alur kejadian secara utuh. Penyidik juga perlu memastikan motif, peran WD, barang bukti, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi saat peristiwa terjadi.
WD dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan atas rawannya aktivitas pendulangan emas di wilayah pedalaman Gunung Mas. Di balik dugaan motif sakit hati, peristiwa ini memperlihatkan bagaimana konflik kecil di ruang kerja informal dapat berubah menjadi kekerasan mematikan ketika tidak ada sistem pengawasan yang memadai.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
