Kuasa Hukum Laporkan Akun Instagram ke Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, CYRUSTIMES – Calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030, Prof. Bhayu Rhama, membantah tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, Parlin B. Hutabarat, tuduhan tersebut disebut sebagai informasi hoaks yang diduga sengaja disebarkan untuk menggiring opini publik dan merusak nama baik kliennya menjelang proses pemilihan rektor.
Parlin menyampaikan, salah satu unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun Instagram Warga Kalteng Bicara (wargakaltengid). Unggahan tersebut memuat narasi dugaan pungutan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan UPR dengan menampilkan foto Prof. Bhayu Rhama dan Rektor UPR, Prof. Salampak.
Menurutnya, isi unggahan tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merupakan hoaks. Bahkan dalam narasi yang disampaikan disebut adanya Fakultas Kesehatan, padahal di Universitas Palangka Raya tidak ada fakultas dengan nama tersebut,” ujar Parlin kepada awak media di Palangka Raya, Jumat (17/7/2026).
Tidak Pernah Ada Proses Hukum
Parlin menegaskan, apabila benar terjadi dugaan tindak pidana berupa pungutan liar sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan tersebut, seharusnya persoalan itu telah diproses melalui mekanisme hukum.
Namun hingga kini, kata dia, tidak pernah ada pemeriksaan maupun proses pidana terhadap Prof. Bhayu Rhama maupun pimpinan Universitas Palangka Raya terkait tuduhan tersebut.
“Kalau memang benar ada tindak pidana, tentu ada proses hukumnya. Faktanya, sampai hari ini tidak pernah ada pemeriksaan pidana ataupun proses hukum terhadap klien kami maupun pimpinan UPR terkait tuduhan tersebut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Prof. Bhayu Rhama tidak memiliki keterkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru karena saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), bukan bagian dari panitia seleksi penerimaan mahasiswa.
Soroti Dugaan Akun Anonim
Selain mempermasalahkan isi unggahan, Parlin juga menyoroti sejumlah komentar yang muncul di postingan tersebut.
Berdasarkan hasil pengamatan timnya dan konsultasi dengan sejumlah pihak yang memahami bidang keamanan siber, akun-akun yang memberikan komentar diduga merupakan akun anonim atau akun kosong yang dibuat untuk membangun opini tertentu di media sosial.
“Kami melihat akun-akun yang berkomentar sebagian besar merupakan akun kosong. Dari hasil konsultasi dengan rekan-rekan yang memahami dunia siber, kami menduga akun-akun tersebut dibuat untuk menggiring opini seolah-olah mendapat dukungan banyak pihak,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan mengenai akun anonim tersebut merupakan penilaian dari tim kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Diduga Berkaitan dengan Pilrek UPR
Parlin menilai berbagai narasi negatif yang beredar muncul di tengah proses pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya periode 2026–2030.
Diketahui, Prof. Bhayu Rhama telah lolos dalam tahapan awal pemilihan dan masuk dalam tiga besar calon rektor yang diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Menurutnya, penyebaran informasi tersebut diduga merupakan upaya mendiskreditkan kliennya menjelang tahapan pemilihan rektor.
“Kami menduga ada upaya untuk merusak nama baik beliau menjelang proses pemilihan rektor. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan menyebarkan opini melalui akun-akun anonim,” katanya.
Ia menegaskan dugaan tersebut merupakan pandangan dari pihaknya dan bukan kesimpulan yang telah dibuktikan melalui proses hukum.
Pengaduan Disampaikan ke Polda Kalteng
Atas unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah mengambil langkah hukum dengan menyampaikan pengaduan ke Subdirektorat V Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah pada Jumat (17/7/2026).
“Hari ini kami sudah menyampaikan pengaduan ke Polda Kalteng melalui Subdit V Direktorat Reserse Siber. Kami berharap penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan informasi yang tidak benar maupun menyerang kehormatan seseorang,” ujar Parlin.
Menurutnya, langkah hukum tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap informasi yang beredar di ruang digital.
Prof. Bhayu Pilih Fokus pada Visi Membangun UPR
Parlin mengatakan, secara pribadi Prof. Bhayu Rhama tidak menginginkan polemik tersebut berlarut-larut ataupun berujung pada adanya pihak yang harus berhadapan dengan proses hukum.
Saat ini, fokus utama kliennya adalah mengikuti seluruh tahapan pemilihan rektor serta menyiapkan program untuk memajukan Universitas Palangka Raya.
“Beliau lebih fokus menghadapi tahapan pemilihan rektor dan memiliki komitmen untuk membangun UPR menjadi perguruan tinggi yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing kuat. Itu fokus beliau,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan yang menyatakan kebenaran atas tuduhan yang beredar di media sosial ataupun atas dugaan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum. Proses penanganan pengaduan masih berada pada tahapan awal sesuai mekanisme yang berlaku.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan