Kasus Brigadir Anton Berkembang
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menetapkan seorang perempuan berinisial J, istri almarhum Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan senjata api jenis pistol ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas insiden percobaan pelarian Brigadir Anton dari lapas pada Sabtu (23/5/2026). Dalam aksi tersebut, Anton diduga menggunakan pistol yang diselundupkan dari luar lapas.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan J sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.
“Iya, istrinya Anton sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang juga sudah ditahan. Saat ini berada di Polres,” kata Dedy kepada wartawan usai menghadiri peringatan HUT Pemerintah Kota Palangka Raya, Jumat (17/7/2026).
Menunggu Berkas Lengkap
Meski tersangka telah ditahan, proses hukum masih berlanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Nanti menunggu P21 dulu. Kalau sudah P21 baru kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Dedy.
Kapolresta juga mengungkapkan penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu penyelundupan senjata api ke dalam lapas.
“Ada kemungkinan tersangka lain yang turut serta. Saat ini masih dalam pendalaman. Kami masih menunggu proses dari Kejaksaan,” katanya.
Dijerat UU Darurat dan UU Pemasyarakatan
Kasus dugaan penyelundupan pistol ke dalam lapas ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.
Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang melarang setiap orang memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Kronologi Percobaan Kabur
Peristiwa bermula pada Sabtu (23/5/2026) ketika Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dengan menggunakan pistol yang diduga diselundupkan saat jam kunjungan.
Kala itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, membenarkan adanya penggunaan senjata api dalam insiden tersebut.
Menurut Putu, situasi area kunjungan yang padat diduga dimanfaatkan oleh AKS untuk mencari celah melarikan diri.
“Kondisi lagi padat dengan lalu lintas pengunjung, diduga yang bersangkutan memanfaatkan kelengahan petugas,” ujar Putu.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah menerjunkan tim pemeriksa internal untuk mengevaluasi sistem pengamanan di Lapas Palangka Raya.
Pihak lapas juga berkoordinasi dengan Polresta Palangka Raya untuk mengusut asal-usul senjata api yang digunakan.
“Kami turunkan tim pemeriksaan dan terkait keberadaan senpi kami koordinasikan dengan pihak Polresta,” kata Putu.
Brigadir Anton Meninggal di Sel Khusus
Sepekan setelah percobaan pelarian tersebut, Brigadir Anton ditemukan meninggal dunia di sel khusus Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.35 WIB.
Menurut I Putu Murdiana, sebelum ditemukan tidak bernyawa, AKS masih sempat menjalani aktivitas rutin seperti mandi dan makan sore di bawah pengawasan petugas.
“Saat sore masih melakukan aktivitas seperti mandi dan makan sore diawasi petugas,” ujarnya.
Petugas mulai curiga ketika melakukan pengecekan rutin sekitar pukul 20.35 WIB karena AKS tidak memberikan respons saat dipanggil dari luar sel.
Setelah pintu sel diperiksa bersama perwira piket dan komandan jaga, AKS ditemukan dalam kondisi lemas dan sempat masih bernapas.
“Saat dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga, yang bersangkutan terlihat lemas dan masih bernapas. Tetapi beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas kembali,” jelas Putu.
Pihak lapas kemudian memastikan AKS meninggal dunia pada malam itu. Hingga kini, penyelidikan terhadap rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penyelundupan senjata api ke dalam lapas, masih terus berlanjut.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan