Estimasi waktu baca: 2 menit

Kuasa Hukum Minta Rektor UPR Hormati Putusan Pengadilan

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M., terkait pemberhentiannya sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 13/G/2026/PTUN.PLK yang dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya sekaligus membatalkan keputusan Rektor UPR yang menjadi objek sengketa.

Advertisement

Advokat Parlin B. Hutabarat, selaku kuasa hukum Dr. Lelo Sintani, mengatakan putusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum administrasi negara yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Majelis Hakim PTUN Palangka Raya telah mengabulkan gugatan klien kami untuk seluruhnya. Artinya, keputusan pemberhentian yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal dan wajib dicabut sebagaimana amar putusan pengadilan,” ujar Parlin dalam keterangan pers, Kamis (16/7/2026).

Berawal dari Keputusan Rektor

Perkara bermula ketika Dr. Lelo Sintani diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 0612/UN24/KP/2026 tanggal 29 Januari 2026 tentang perubahan atas SK Rektor Nomor 11658/UN24/KP/2024.

Advertisement

Menurut penggugat, keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga diajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya.

Amar Putusan PTUN

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan beberapa hal penting, di antaranya:

  • Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 0612/UN24/KP/2026, khususnya lampiran nomor urut 2 atas nama Dr. Rita Sarlawa, S.E., M.Si.
  • Mewajibkan Rektor Universitas Palangka Raya mencabut keputusan tersebut.
  • Mewajibkan tergugat memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat penggugat sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR periode 2024–2028.
  • Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp404.000.

Kuasa Hukum Harap Putusan Dilaksanakan Sukarela

Parlin B. Hutabarat berharap pihak Universitas Palangka Raya dapat menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus menunggu upaya hukum lanjutan.

Menurutnya, pelaksanaan putusan secara sukarela akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola administrasi di lingkungan Universitas Palangka Raya.

“Kami berharap Rektor Universitas Palangka Raya segera melaksanakan putusan ini secara sukarela. Hal itu penting demi kepastian hukum dan kelancaran administrasi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis,” kata Parlin.

Ia menambahkan, putusan tersebut juga menegaskan bahwa pemberhentian Dr. Lelo Sintani sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR dinyatakan tidak sah menurut hukum dan wajib dibatalkan.

Advertisement

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Palangka Raya belum memberikan tanggapan resmi atas putusan PTUN Palangka Raya tersebut.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja