Estimasi waktu baca: 3 menit

Keberlakuan Administratif Dinilai Berbeda dengan Persoalan Kewenangan Pembentuk Norma

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Keberadaan Peraturan Senat Karena Jabatan (Ex Officio) Universitas Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2018 kembali menjadi perhatian setelah masih dicantumkan sebagai dasar hukum dalam Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 4783/UN24/OT/2026 tentang Perubahan Keempat Belas atas Keputusan Rektor Nomor 0585/UN24/OT/2026 mengenai Pengangkatan Anggota Senat Universitas Palangka Raya Periode 2022–2026.

Sorotan tersebut disampaikan Krismes Santo Haloho, S.Hut., M.Ling, Demisioner Wakil BEM Universitas Palangka Raya periode 2016/2017, melalui kajian hukum administrasi yang diterima redaksi.

Advertisement

Menurut Krismes, pencantuman Peraturan Senat Ex Officio Tahun 2018 dalam keputusan rektor tahun 2026 menunjukkan peraturan tersebut masih diperlakukan sebagai dasar hukum yang berlaku dalam praktik administrasi Universitas Palangka Raya.

Soroti Kewenangan Pembentuk Peraturan

Krismes menjelaskan, persoalan yang menurutnya perlu dikaji bukan semata mengenai masih berlaku atau tidaknya Peraturan Senat Tahun 2018, melainkan sumber kewenangan organ yang membentuk peraturan tersebut.

Ia mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya, yang mengatur organ universitas terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.

Advertisement

Dalam statuta tersebut, menurutnya, tidak terdapat pengaturan mengenai organ Senat Karena Jabatan (Ex Officio).

“Statuta hanya menyebut istilah Peraturan Senat, tanpa memberikan pengaturan mengenai Peraturan Senat Karena Jabatan (Ex Officio) ataupun kewenangan organ transisional untuk membentuk norma yang bersifat mengikat,” tulis Krismes dalam kajiannya.

Dua Persoalan Berbeda

Menurut Krismes, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan dalam melihat persoalan tersebut.

Pertama, mengenai keberlakuan formal suatu peraturan. Sepanjang belum dicabut, diganti, atau dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah, suatu peraturan pada prinsipnya masih dianggap berlaku berdasarkan asas presumption of legality.

Kedua, mengenai sumber kewenangan pembentuk peraturan. Pada aspek inilah, menurutnya, muncul ruang perdebatan hukum.

Ia menjelaskan Senat Ex Officio pada 2018 dibentuk sebagai mekanisme transisi untuk mengisi kekosongan keanggotaan Senat sebelum terbentuk Senat definitif.

Advertisement

Namun, menurutnya, Keputusan Rektor yang menjadi dasar pembentukan Senat Ex Officio hanya bersifat administratif dan belum tentu menjadi dasar atribusi kewenangan untuk membentuk norma yang berlaku permanen.

“Muncul pertanyaan hukum, apakah Senat Ex Officio yang dibentuk melalui Keputusan Rektor memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan Peraturan Senat yang kemudian berlaku secara permanen,” ujarnya.

Berpotensi Menjadi Kajian Hukum Administrasi

Krismes berpendapat, apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengajukan pengujian terhadap Peraturan Senat Tahun 2018, maka pokok persoalan menurutnya kemungkinan tidak lagi berkaitan dengan apakah peraturan tersebut masih berlaku, melainkan mengenai legalitas organ yang membentuknya.

Ia juga menilai isu tersebut dapat berkaitan dengan berbagai kebijakan akademik yang dalam Statuta mensyaratkan adanya pertimbangan Senat, seperti penyelenggaraan pendidikan, kurikulum, pemberian gelar akademik, hingga kebijakan akademik lainnya.

Dalam kajiannya, Krismes turut menyinggung kemungkinan aspek prosedural pada pelaksanaan wisuda maupun kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) apabila pembentukannya mensyaratkan pertimbangan Senat sebagaimana diatur dalam Statuta.

Namun demikian, ia menegaskan hal tersebut tidak berarti ijazah, wisuda, maupun kebijakan akademik otomatis menjadi tidak sah, melainkan membuka ruang kajian mengenai legalitas prosedur apabila suatu saat terdapat pihak yang menempuh mekanisme hukum.

Advertisement

Ruang Hak Jawab

Artikel ini memuat pandangan hukum dari Krismes Santo Haloho sebagai penulis kajian dan tidak merepresentasikan kesimpulan hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan maupun lembaga yang berwenang.

Redaksi CYRUSTIMES membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Rektor Universitas Palangka Raya, Senat Universitas Palangka Raya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja