Pilrek UPR Diwarnai Isu Black Campaign
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Prof Bhayu Rhama, Parlin B Hutabarat, angkat bicara setelah sejumlah pemberitaan mengaitkan inisial BR dengan isu laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Itjen Kemdiktisaintek.
Pernyataan itu disampaikan Parlin dalam konferensi pers di Palangka Raya, Kamis (02/07/2026). Ia menilai narasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir sangat tendensius.
Menurut Parlin, meski sejumlah pemberitaan hanya memakai inisial BR, embel-embel “calon rektor UPR” membuat arah narasi langsung mengarah kepada kliennya. Ia menyebut pola pemberitaan itu tidak lagi sekadar menyampaikan informasi.
Parlin menilai narasi tersebut sudah masuk dalam upaya mendiskreditkan nama baik Prof. Bhayu Rhama, yang kini ikut dalam kontestasi Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya.
“Walaupun menyebut inisial BR, tapi diembel-embeli calon rektor UPR. Ini sangat tendensius. Kami menyebut ini sebagai upaya merusak atau mendiskreditkan nama baik klien kami, Prof. Bhayu Rhama,” kata Parlin.
Parlin bahkan menyebut isu tersebut sebagai bentuk black campaign. Ia meminta publik, terutama civitas akademika UPR, melihat isu ini secara jernih dan tidak langsung menerima narasi yang menurutnya belum memiliki proses hukum jelas.
Bantah Kaitan dengan Persoalan Rumah Tangga
Parlin menegaskan perkara yang ramai diberitakan tidak berkaitan dengan Prof. Bhayu Rhama. Ia menyebut isu itu merupakan persoalan rumah tangga pihak lain.
Menurut Parlin, narasi yang menghubungkan kliennya dengan hasil tes DNA juga keliru. Ia mengatakan hasil DNA yang beredar bukan hasil tes DNA terhadap Prof. Bhayu Rhama.
“Persoalan yang diberitakan itu bukan persoalan klien kami. Itu persoalan rumah tangga orang lain. DNA itu bukan DNA klien kami. Itu hubungan antara ADP dengan anaknya,” ujar Parlin.
Ia menyebut pihaknya keberatan karena narasi publik seolah menggiring opini bahwa kliennya sudah bersalah. Padahal, menurut Parlin, belum ada proses hukum yang membuktikan tudingan tersebut.
“Proses hukumnya belum ada, tetapi narasinya sudah terlampau jauh. Seolah-olah klien kami sudah bersalah. Ini yang kami sesalkan,” katanya.
Parlin juga menilai pihak kuasa hukum ADP telah membawa narasi perkara terlalu jauh. Ia menyebut sejumlah instrumen dan pernyataan publik yang disampaikan telah menghubungkan persoalan rumah tangga pihak lain dengan nama kliennya.
“Porsi pengacara ADP ini sudah terlampau jauh. Ada beberapa instrumen yang terhubung langsung dengan klien kami, bahkan seolah-olah klien kami sudah bersalah,” ujar Parlin.
Ragukan Narasi Pemeriksaan Itjen
Parlin juga menyoroti narasi yang menyebut Itjen Kemdiktisaintek telah memeriksa dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan kliennya. Ia menyatakan hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pemeriksaan tersebut.
“Sampai hari ini tidak pernah ada secara resmi. Laporan tentang apa? Kalau bicara etik atau kepegawaian terkait Prof. Bhayu, pimpinannya berada di wilayah Universitas Palangka Raya,” kata Parlin.
Ia menilai narasi bahwa Itjen sudah memeriksa kliennya terlalu jauh. Menurut Parlin, setiap laporan etik atau kepegawaian memiliki mekanisme dan tahapan pemeriksaan.
“Kalau bicara dia sudah diperiksa Itjen, ini sudah terlampau jauh. Ada batasan kewenangan dan ada proses. Tidak seperti membalikkan telapak tangan,” ujarnya.
Parlin meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Ia menegaskan Prof. Bhayu Rhama akan menghormati proses hukum jika memang ada proses resmi.
“Sebagai warga negara dan intelektual, Prof. Bhayu pasti taat hukum. Kalau memang ada proses, kami hormati. Tetapi jangan membangun narasi yang mendahului proses,” katanya.
Duga Ada Persaingan Tidak Sehat Pilrek UPR
Parlin menduga isu ini muncul dalam momentum yang tidak kebetulan. Menurut dia, narasi tersebut mencuat saat proses pemilihan Rektor UPR sedang berjalan.
Ia menilai isu pribadi yang dikaitkan dengan embel-embel calon rektor berpotensi mengganggu iklim kontestasi akademik. Parlin meminta semua pihak bersaing secara sehat melalui visi, misi, dan gagasan untuk membangun kampus.
“Ini kami duga ada indikasi persaingan tidak sehat dalam pemilihan rektor UPR. Ayo bersaing secara sehat. Sampaikan visi dan misi secara benar. Jangan bicara tendensius pribadi,” ujar Parlin.
Meski begitu, Parlin mengaku belum mengetahui apakah ada calon lain atau pihak tertentu yang berada di balik narasi tersebut. Ia menyebut pihaknya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh soal aktor yang mungkin terafiliasi dalam isu ini.
“Kami tidak tahu sejauh mana ADP terafiliasi dengan siapa. Tetapi yang kami sayangkan, kalau memang ada soal, kenapa narasi itu harus diembel-embeli calon rektor,” katanya.
Menurut Parlin, penggunaan embel-embel calon rektor membuat pihaknya menduga ada skenario untuk menjatuhkan nama baik kliennya dalam kontestasi Pilrek UPR.
“Dari embel-embel narasi di ujung-ujung calon rektor, kami menduga ini bagian dari persaingan yang tidak sehat. Termasuk narasi laporan ke Itjen kementerian itu kami pandang sebagai upaya untuk mencegah dan menjatuhkan,” ujar Parlin.
Sebut Ada Pembunuhan Karakter
Parlin menyebut narasi yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dapat masuk dalam bentuk pembunuhan karakter. Ia menilai hal itu terjadi ketika isu yang belum terbukti terus dikaitkan dengan jabatan atau kontestasi tertentu.
“Kalau merusak dan menyerang kehormatan nama baik orang lain, itu salah satu pembunuhan karakter,” kata Parlin.
Ia juga menolak jika kedekatan antar-civitas akademika langsung dijadikan dasar untuk membangun tudingan. Menurut Parlin, dosen dan tenaga akademik di lingkungan kampus tentu saling mengenal, tetapi hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan suatu kesalahan.
“Kalau namanya civitas akademika, keluarga besar, siapa yang tidak saling mengenal. Prof. Bhayu dosen, AT dosen. Tapi civitas akademika UPR bukan hanya dua orang, itu banyak. Jangan hanya karena indikasi kenal lalu seolah-olah menjadi keyakinan,” ujarnya.
Siapkan Kajian Langkah Hukum
Parlin menyatakan tim kuasa hukum sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum. Kajian itu mencakup potensi laporan terhadap pihak-pihak yang menurut mereka menyebarkan narasi bohong, fitnah, atau menyerang kehormatan kliennya.
Ia juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran etik profesi jika ditemukan tindakan kuasa hukum pihak lain yang dinilai melampaui batas.
“Sedang kami kaji. Kalau memang berpotensi sebagai delik, kami akan proses dan laporkan. Kalau pengacaranya melanggar etik, akan kami laporkan juga,” ujar Parlin.
Menurut Parlin, klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik Prof. Bhayu Rhama. Ia menegaskan fokus utama kliennya saat ini tetap pada pencalonan rektor dan gagasan membangun UPR.
“Fokus utama Prof. Bhayu adalah mempersiapkan diri untuk berkontribusi membangun UPR agar lebih baik. Tetapi kalau ada serangan terhadap kehormatan dan nama baik, kami juga punya hak untuk melapor,” katanya.
Parlin menyebut pihaknya belum menempuh komunikasi atau mediasi dengan pihak ADP. Ia menilai tidak ada perkara yang perlu dimediasikan antara kliennya dengan persoalan rumah tangga pihak lain.
“Apa yang mau dimediasikan? Kami tidak pernah ada soal tentang mereka. Kalau rumah tangga mereka, ya urusan mereka,” ujar Parlin.
Ia justru mempertanyakan mengapa isu tersebut mencuat saat proses Pilrek UPR berlangsung. Menurut dia, waktu kemunculan isu itu menjadi salah satu kejanggalan.
“Kenapa pada saat menjelang pemilihan rektor tiba-tiba itu jadi soal? Itu yang menjadi kejanggalan,” katanya.
Parlin meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang belum teruji. Ia berharap Pilrek UPR berjalan dalam ruang akademik yang sehat, jujur, dan bebas dari perang sentimen pribadi.
“Pemilihan rektor harus berjalan jujur dan benar. Jangan dibumbui data atau informasi yang menyesatkan,” ujar Parlin.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan