Anggota DPR RI Dapil Kalteng meminta Kemdiktisaintek memeriksa dugaan cacat prosedur dalam Pilrek UPR 2026–2030.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar, S.H., meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemdiktisaintek Republik Indonesia memeriksa secara serius dugaan cacat prosedur dan substansi dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030.
Bias menegaskan DPR RI tidak berada dalam posisi menentukan siapa yang harus menjadi Rektor UPR. Namun, negara wajib hadir ketika muncul pengaduan resmi terkait dugaan tidak adanya ruang sanggah, tidak terbukanya dasar penilaian, serta penafsiran syarat pengalaman manajerial yang dipersoalkan.
Menurut Bias, pemeriksaan administratif perlu dilakukan secara objektif untuk memastikan proses Pilrek UPR berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan perlakuan yang adil.
“Saya tegaskan: ini bukan intervensi terhadap independensi akademik kampus. Ini adalah fungsi pengawasan terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri. Rektor boleh dipilih oleh mekanisme kampus, tetapi mekanisme itu harus sah, transparan, cermat, dan tidak boleh menutup hak prosedural peserta,” ujar Bias.
Bukan Keberatan Individual
Bias menilai persoalan Pilrek UPR tidak boleh direduksi sebagai keberatan individual semata.
Ia menegaskan UPR merupakan perguruan tinggi negeri yang menggunakan mandat publik, anggaran publik, dan memiliki tanggung jawab akademik terhadap masyarakat Kalimantan Tengah.
Karena itu, setiap tahapan pemilihan pimpinan kampus harus memiliki legitimasi administratif dan kepercayaan publik.
Dalam kasus ini, Bias mencermati adanya pengaduan yang disampaikan kepada DPR RI terkait dugaan cacat prosedur dalam tahap verifikasi administrasi, penetapan bakal calon, pengumuman hasil penjaringan, hingga penafsiran syarat pengalaman manajerial.
Ia juga menyoroti adanya permohonan banding administratif dan permintaan status quo kepada Kemdiktisaintek agar tahapan yang berpotensi menghilangkan hak peserta tidak dilanjutkan sebelum pemeriksaan dilakukan.
“Prinsipnya sederhana: kalau prosesnya sudah benar, buka dokumennya dan jelaskan alasannya. Kalau ada kekeliruan prosedur, koreksi sebelum terlambat. Jangan sampai Pilrek selesai secara formal, tetapi menyisakan sengketa substantif yang merusak legitimasi UPR,” tegasnya.
Lima Langkah Diminta
Bias meminta Kemdiktisaintek mengambil sedikitnya lima langkah administratif untuk menjawab polemik Pilrek UPR.
Pertama, kementerian diminta memanggil dan meminta klarifikasi resmi dari Panitia Pemilihan Rektor UPR, Senat UPR, pihak universitas, serta pihak pengadu.
Kedua, kementerian diminta membuka dokumen dasar verifikasi secara patut. Dokumen itu meliputi berita acara, keputusan senat, matriks penilaian administrasi, dasar hukum, parameter kesetaraan jabatan, serta korespondensi resmi yang menjadi dasar penafsiran syarat pengalaman manajerial.
Ketiga, kementerian perlu memastikan apakah bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat telah memperoleh pemberitahuan resmi, alasan individual, dan kesempatan klarifikasi sebelum haknya mengikuti tahapan lanjutan tertutup.
Keempat, kementerian diminta melakukan verifikasi ulang secara objektif terhadap pengalaman manajerial yang dipersoalkan.
Bias menilai verifikasi tidak boleh hanya bertumpu pada nomenklatur jabatan. Pemeriksaan juga harus melihat fungsi, kewenangan, durasi, tanggung jawab, dan substansi jabatan yang pernah dijalankan.
Kelima, Kemdiktisaintek diminta menerbitkan keputusan tertulis atas keberatan atau banding administratif agar semua pihak memperoleh kepastian hukum.
“Kemdiktisaintek harus hadir sebagai korektor administratif, bukan sebagai penonton. Yang diminta bukan memenangkan calon tertentu, tetapi memastikan tidak ada peserta yang kehilangan hak hanya karena proses yang tidak transparan atau tafsir yang tidak diuji secara terbuka,” kata Bias.
Minta Semua Pihak Menahan Diri
Bias juga mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri dan tidak membangun opini yang menyerang pribadi.
Menurutnya, polemik Pilrek UPR harus ditempatkan dalam koridor tata kelola, bukan konflik personal.
Ia meminta tidak ada intimidasi, stigmatisasi, maupun pembalasan terhadap pihak yang menggunakan hak administratifnya dalam proses pemilihan rektor.
“Saya meminta semua pihak menjaga marwah UPR. Jangan ada intimidasi, jangan ada stigmatisasi, dan jangan ada pembalasan terhadap siapa pun yang menggunakan hak administratifnya. Kritik terhadap prosedur bukan serangan terhadap kampus; justru itu bagian dari menjaga kehormatan kampus,” ujarnya.
DPR Akan Kawal Aspirasi
Sebagai wakil rakyat dari Kalimantan Tengah, Bias menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat dan sivitas akademika melalui jalur konstitusional.
Pengawalan itu dapat dilakukan melalui koordinasi dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi pendidikan tinggi serta komunikasi pengawasan kepada kementerian terkait.
Bias menilai UPR memiliki posisi strategis bagi Kalimantan Tengah. Karena itu, proses pemilihan rektor harus menghasilkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat, bukan hanya dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
“UPR adalah aset strategis Kalimantan Tengah. Karena itu, pemilihan rektor harus melahirkan kepemimpinan yang kuat bukan hanya karena hasil pemilihan, tetapi juga karena prosesnya bersih, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Bias.
Legitimasi Pilrek Jadi Sorotan
Polemik Pilrek UPR 2026–2030 kini memasuki ruang yang lebih luas. Isu yang semula berada di internal kampus mulai ditarik ke ranah pengawasan publik karena menyangkut tata kelola perguruan tinggi negeri.
Jika dugaan cacat prosedur tidak diperiksa secara terbuka, hasil pemilihan berpotensi menyisakan pertanyaan panjang.
Sebaliknya, jika proses telah berjalan benar, keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi dapat memperkuat legitimasi kampus.
Bagi publik Kalimantan Tengah, UPR bukan hanya institusi pendidikan. Kampus ini menjadi salah satu pusat pengembangan sumber daya manusia, riset, dan masa depan akademik daerah.
Karena itu, Pilrek UPR perlu dijaga agar tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga diterima sebagai proses yang sah, terbuka, dan adil.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan