Saidi Maulana sempat kabur dari Sampit usai diduga membakar tubuh Tri Lestari Dewi menggunakan Pertalite.
CYRUSTIMES, SAMPIT – Pelarian Saidi Maulana, pria berusia 34 tahun yang diduga membakar tubuh kekasihnya sendiri di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya berakhir.
Tim gabungan Polsek Ketapang dan Resmob Macan Mentaya Polres Kotawaringin Timur menangkap Saidi saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kota Palangka Raya.
Kasus ini tidak berhenti sebagai perkara penganiayaan biasa. Peristiwa yang menimpa Tri Lestari Dewi, perempuan berusia 32 tahun, menunjukkan dugaan kekerasan serius dalam relasi personal yang dipicu kecemburuan, ancaman, hingga tindakan brutal menggunakan bahan bakar minyak.
Korban kini mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan kedua tangan. Pelaku juga mengalami luka bakar di bagian wajah setelah api menyambar tubuh keduanya.
Berawal dari Percakapan WhatsApp
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Lokasinya berada di rumah korban di Perumahan Citra Mandiri 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Berdasarkan keterangan kepolisian, konflik bermula saat korban mengetahui pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seorang perempuan lain.
Percakapan itu kemudian memicu pertengkaran antara korban dan pelaku. Dalam pertengkaran tersebut, korban disebut memilih mengakhiri hubungan asmara yang telah berjalan sekitar tujuh bulan.
Namun, keputusan korban untuk memutus hubungan diduga tidak diterima pelaku. Situasi kemudian memburuk ketika pelaku disebut keluar dari rumah korban.
Tak lama setelah itu, pelaku kembali membawa jeriken berisi Pertalite.
Pertalite Disiram ke Tubuh Korban
Dari titik itulah pertengkaran berubah menjadi aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa.
Pelaku diduga menyiramkan bahan bakar minyak tersebut ke tubuh korban. Ia juga disebut menyiramkan Pertalite ke tubuhnya sendiri.
Di tengah situasi itu, pelaku masih meminta hubungan asmara mereka tetap dilanjutkan. Namun korban tetap menolak.
Pelaku kemudian diduga menyalakan korek gas. Api langsung menyambar tubuh korban dan pelaku.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar cukup parah, terutama di bagian wajah dan kedua tangan. Luka tersebut membuat korban harus menjalani perawatan medis.
Sementara pelaku juga mengalami luka bakar di bagian wajah.
Sempat Kabur ke Palangka Raya
Usai kejadian itu, Saidi diduga melarikan diri dari Sampit menuju Palangka Raya. Pelariannya berakhir setelah polisi mengetahui lokasi persembunyiannya.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan pelaku telah diamankan setelah sempat kabur dari Sampit.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Ketapang dan Resmob Macan Mentaya Polres Kotawaringin Timur di rumah saudara pelaku di Palangka Raya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Kekerasan dalam Relasi Personal
Kasus ini kembali membuka persoalan serius mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam relasi asmara.
Dugaan ancaman yang sebelumnya pernah disampaikan pelaku kepada korban seharusnya menjadi sinyal bahaya. Namun ancaman itu kemudian diduga berubah menjadi aksi pembakaran.
Kekerasan dalam hubungan personal kerap tersembunyi di balik alasan cemburu, emosi, atau masalah komunikasi. Padahal, ketika ancaman sudah muncul, keselamatan korban harus menjadi prioritas.
Dalam kasus ini, dugaan tindakan pelaku menunjukkan eskalasi kekerasan yang sangat berbahaya. Pertengkaran verbal berubah menjadi ancaman, membawa bahan bakar, lalu berujung pada penyalaan api di tubuh korban.
Korban Butuh Perlindungan
Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Polisi tidak hanya perlu memproses pelaku secara pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.
Korban membutuhkan perawatan medis lanjutan akibat luka bakar yang dideritanya. Selain itu, pendampingan psikologis juga penting karena peristiwa tersebut meninggalkan trauma berat.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi publik bahwa relasi yang dipenuhi ancaman dan kekerasan tidak boleh dianggap sebagai urusan pribadi semata.
Ketika seseorang mulai mengancam, mengintimidasi, atau menunjukkan perilaku berbahaya, lingkungan terdekat perlu memberi perhatian serius.
Hingga kini, Tri Lestari Dewi masih menjalani perawatan akibat luka bakar di wajah dan kedua tangan. Sementara Saidi Maulana telah berada dalam penanganan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan