Estimasi waktu baca: 4 menit

Program 3 Juta Rumah Masuk Kalteng, Siapa yang Bisa Mendapatkannya?

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYAProgram 3 Juta Rumah pemerintah mulai mendapat perhatian di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemprov Kalteng telah mengikuti evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap program tersebut, yang ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau. 

Namun, tidak semua masyarakat otomatis menjadi penerima. Salah satu sasaran utama program perumahan pemerintah adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui berbagai skema, termasuk rumah subsidi dan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Advertisement

Lantas, siapa yang berpeluang mendapatkan rumah subsidi di Kalteng?

Kalteng Masuk Zona 2

Berdasarkan ketentuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kalimantan masuk Zona 2 dalam penetapan batas penghasilan MBR.

Untuk masyarakat umum, batas penghasilan per bulan paling banyak adalah:

Advertisement
  • Belum menikah: Rp9 juta.
  • Sudah menikah: Rp11 juta.
  • Peserta Tapera: Rp11 juta untuk satu orang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026. 

Artinya, pekerja dengan penghasilan hingga batas tersebut masih dapat masuk kriteria MBR, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam skema pembiayaan perumahan.

Bukan Hanya ASN

Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah penerima rumah subsidi tidak terbatas pada ASN.

Skema FLPP dapat diakses oleh MBR dari berbagai kelompok pekerja, termasuk pekerja formal maupun informal. Kementerian PKP menyebut FLPP ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah yang layak dan terjangkau. 

Pekerja nonformal seperti pedagang, petani, nelayan, tukang ojek dan pelaku usaha lainnya juga memiliki peluang mendapatkan rumah subsidi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Jadi, masyarakat Kalteng yang bekerja di sektor informal tidak serta-merta gugur hanya karena tidak memiliki slip gaji seperti pekerja kantoran.

Advertisement

Bunga Rumah Subsidi Tetap 5 Persen

Kabar lain yang cukup menarik bagi calon pembeli rumah adalah pemerintah mempertahankan suku bunga FLPP rumah tapak sebesar 5 persen.

Kementerian PKP juga menyepakati peluang penerapan tenor pembiayaan hingga 40 tahun, dengan tujuan membuat cicilan lebih terjangkau. Target penyaluran FLPP pada 2026 mencapai 350 ribu unit rumah. 

Hingga pertengahan Juli 2026, penyaluran FLPP telah mencapai lebih dari 102.900 unit. 

Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat pencapaian Program 3 Juta Rumah.

Ada Kemudahan untuk MBR

Pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri PKP dan Menteri Dalam Negeri mengenai dukungan percepatan Program 3 Juta Rumah.

Salah satu kebijakan yang diatur adalah pemberian kemudahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR sesuai ketentuan. Bahkan, fasilitas tersebut dapat diberikan kepada masyarakat meskipun KTP berasal dari daerah lain. 

Advertisement

Hal ini penting bagi masyarakat Kalteng yang bekerja atau tinggal di daerah berbeda dengan alamat administrasi kependudukannya.

Program 1.000 Rumah Guru Juga Berjalan

Di Kalteng sendiri terdapat program perumahan yang lebih spesifik untuk tenaga pendidik.

Pemprov Kalteng melalui Dinas Pendidikan menyiapkan Program 1.000 Rumah Guru. Dalam program tersebut, guru yang memenuhi persyaratan mendapat bantuan uang muka sebesar Rp10 juta.

Program ini disiapkan karena masih terdapat guru yang belum memiliki rumah sendiri dan mengalami kendala memperoleh pembiayaan perumahan. 

Dengan demikian, Program 3 Juta Rumah secara nasional dan program perumahan khusus daerah dapat berjalan beriringan.

Siapa yang Perlu Bersiap?

Bagi masyarakat Kalteng yang ingin memanfaatkan program rumah subsidi, beberapa kelompok yang layak mulai mencari informasi lebih lanjut antara lain:

Advertisement

1. Pekerja dengan penghasilan maksimal Rp9 juta jika belum menikah.

2. Pekerja dengan penghasilan maksimal Rp11 juta jika sudah menikah.

3. Pekerja formal maupun informal yang memenuhi persyaratan MBR.

4. Masyarakat yang belum memiliki rumah dan memenuhi ketentuan pembiayaan.

5. Guru Kalteng yang memenuhi persyaratan Program 1.000 Rumah Guru.

Namun, batas penghasilan bukan satu-satunya syarat. Calon penerima tetap harus memenuhi ketentuan administrasi, kepemilikan rumah, kemampuan pembiayaan, serta persyaratan lain sesuai jenis program yang dipilih.

Kapan Masyarakat Kalteng Bisa Mengaksesnya?

Hingga saat ini, keterlibatan Pemprov Kalteng dalam Program 3 Juta Rumah menunjukkan bahwa pemerintah daerah sedang mendukung implementasi kebijakan nasional tersebut. Pada Juli 2026, Pemprov Kalteng mengikuti rapat koordinasi nasional yang secara khusus membahas evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. 

Karena itu, masyarakat sebaiknya membedakan antara Program 3 Juta Rumah secara nasional dengan kuota atau proyek rumah subsidi tertentu di Kalteng.

Tidak berarti setiap warga yang memenuhi batas penghasilan otomatis memperoleh rumah. Ketersediaan unit, bank penyalur, lokasi perumahan, persyaratan kredit dan ketentuan program tetap menjadi faktor penentu.

Yang jelas, bagi masyarakat Kalteng yang masuk kategori MBR, 2026 memberikan lebih banyak peluang untuk mengakses rumah subsidi, terutama dengan bunga FLPP tetap 5 persen dan kebijakan pembiayaan yang terus diperluas.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja