KPK Mulai Periksa Saksi Kasus ATR/BPN
CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bermula dari pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi tersebut berasal dari unsur perusahaan dan pihak swasta.
Pegawai Summarecon hingga Direktur Utama Wirabayu Dipanggil
Tiga saksi yang dipanggil yakni Raditya Dani Iswara, pegawai bagian litigasi PT Summarecon Agung Tbk, Danu Wira, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta Herman Triono dari unsur swasta.
KPK belum membeberkan secara terperinci materi yang akan didalami terhadap masing-masing saksi.
Namun pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon serta penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Pemanggilan saksi ini menjadi perkembangan baru setelah penyidik dalam beberapa pekan terakhir melakukan rangkaian penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim), hingga sejumlah kediaman pihak yang terkait perkara.
Penyidikan Kembali Menyentuh Summarecon
Pemanggilan pegawai bagian litigasi Summarecon menjadi penting karena perkara awal yang ditangani KPK berkaitan dengan proses pengurusan HGB tanah yang dikelola perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat permintaan dan pemberian uang dalam proses pembukaan blokir serta pemecahan HGB.
Dalam konstruksi perkara yang sebelumnya disampaikan penyidik, sebagian tanah yang dikelola Summarecon disebut masih memiliki sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Para ahli waris sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sebelum kemudian mengajukan blokir atas SHGB tersebut.
Dalam proses berikutnya, KPK menduga terjadi komunikasi antara perantara pihak Summarecon dengan pihak-pihak yang mempunyai akses ke pejabat ATR/BPN untuk membantu membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
KPK Juga Geledah PT Bela Parahiyangan
Perkembangan penyidikan tidak hanya mengarah kepada Summarecon.
Pada Selasa, 29 September 2026, penyidik KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGB yang diajukan kepada Kementerian ATR/BPN.
Temuan itu merupakan pengembangan dari dugaan penerimaan lain yang sebelumnya diungkap KPK.
KPK menduga terdapat pemberian uang sekitar Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.
Sekitar Rp1,8 miliar dari jumlah tersebut diduga diteruskan kepada pihak lain yang kini telah berstatus tersangka.
Dari Bogor, Jawa Timur hingga Bandung Barat
Rangkaian penyidikan kini menyentuh beberapa wilayah.
Setelah OTT di Jabodetabek pada 14 September 2026, KPK menggeledah ruang kerja sejumlah pejabat di Kementerian ATR/BPN pada 17 September.
Sehari berikutnya, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta serta kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN Lampri di Bekasi.
Pada 21 September, KPK kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, penyidik bergerak ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, lalu Kanwil BPN Jatim dan kediaman Lampri di Nganjuk pada 24 September.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo pada 29 September.
Rekening Penampung Setoran Kantah Ikut Ditemukan
Seperti diberitakan Cyrustimes sebelumnya, penyidik menemukan sejumlah rekening dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari Kantor Pertanahan di lingkungan BPN Jawa Timur.
Uang dalam rekening tersebut diduga digunakan untuk kegiatan taktis di luar pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
KPK masih menelusuri siapa pemilik dan pengendali rekening, sumber masing-masing setoran serta penggunaan akhir dana tersebut.
Temuan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak lagi hanya berpusat pada pengurusan HGB Summarecon, tetapi juga merambah dugaan penerimaan lain dan pola aliran uang dalam pelayanan pertanahan.
Delapan Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin serta Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya sebagai pihak swasta yang diduga mempunyai kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK telah menahan seluruh tersangka sejak 15 September 2026.
KPK Telusuri Aliran Uang Lebih Luas
Penyidik kini memasuki tahap pendalaman terhadap dokumen, barang bukti elektronik, rekening, uang tunai serta keterangan para saksi.
Pemeriksaan terhadap pegawai Summarecon, pimpinan PT Wirabayu Pratama dan pihak swasta membuka jalur baru untuk menelusuri hubungan antarpihak dalam perkara tersebut.
Namun hingga Kamis, 1 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan adanya penambahan tersangka dari hasil rangkaian penggeledahan maupun pemeriksaan terbaru.
Penyidikan masih berjalan untuk menentukan asal-usul uang, pihak yang memberikan dan menerima, serta apakah terdapat proses layanan pertanahan lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan