Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Picu Penonaktifkan Pejabat
CYRUSTIMES, BOGOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menonaktifkan sejumlah pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kebijakan ini diambil menyusul temuan mengejutkan dari Ombudsman terkait adanya bangunan berfasilitas mewah di area lembaga pemasyarakatan tersebut. Penonaktifan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah tegas tersebut mencakup penonaktifan Kepala Lapas Kelas II Cibinong Wisnu Hani Putanto beserta empat anak buahnya. Jajaran pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Seluruh pejabat yang dinonaktifkan diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan di lapangan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa bagaimana fasilitas tersebut dapat berada dan digunakan di dalam area lapas. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Sabtu, 26 September 2026. Kementerian berkomitmen mendalami peristiwa ini secara transparan.
Temuan Klaster Hunian Mewah oleh Ombudsman
Temuan bermula ketika tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada hari Rabu, 23 September 2026. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan adanya sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap layaknya tempat tinggal mewah. Area tersebut bahkan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.
Selain fasilitas tersebut, tim pengawas juga mendapati keberadaan mobil-mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Fortuner di area lapas. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyampaikan bahwa keberadaan kendaraan tersebut dinilai tidak mungkin dimiliki oleh narapidana biasa. Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan kulkas berisi botol minuman keras serta fasilitas olahraga seperti sarana gym dan rencana pembangunan minigolf.
Petugas keamanan di lokasi sempat mengeklaim bahwa bangunan-bangunan tersebut merupakan rumah asimilasi dan rumah dinas. Kendati demikian, tim pengawas menemukan salah satu penghuni di dalam bangunan tersebut yang berstatus sebagai narapidana atau warga binaan. Narapidana tersebut mengaku kepada tim bahwa dirinya membayar untuk dapat menempati bangunan tersebut, meski nominal pembayaran belum terungkap secara pasti akibat kendala di lapangan.
Langkah Investigasi dan Respons Pemerintah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berjanji akan menginvestigasi dugaan komersialisasi klaster mewah di kawasan lapas tersebut. Investigasi dilakukan secara langsung untuk mendalami temuan yang mencuat ke publik. Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus guna memverifikasi sarana, prasarana, serta standar pengamanan di lokasi.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyebut bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas para pejabat lapas. Meski demikian, pihak berwenang berjanji akan mendalami lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran aturan yang berlaku. Penindakan proporsional akan diberikan apabila terbukti ada ketidaksesuaian prosedur.
Rekomendasi dan Dorongan Perbaikan Sistem
Menanggapi temuan ini, Ombudsman menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut meminta agar warga binaan yang berada di luar blok tahanan segera dikembalikan. Selain itu, mereka mendesak penindakan terhadap petugas yang menghalang-halangi kerja pengawasan serta perobohan bangunan yang tidak seharusnya berada di area lapas.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan lembaganya akan segera memanggil pejabat terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Menurutnya, keberadaan fasilitas mewah menunjukkan adanya pertemuan antara penawaran dan permintaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama juga menekankan perlunya verifikasi menyeluruh mengenai status administratif serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas tersebut.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan