Estimasi waktu baca: 3 menit

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerasan

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Perkara dugaan pemerasan yang menyeret pria berinisial AJ memasuki perkembangan baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, AJ melalui tim kuasa hukumnya membantah tuduhan melakukan pemerasan terhadap pengusaha berinisial RH.

Kuasa hukum AJ dari Belibis Law Firm, Daniel Olan G., S.H. bersama tim menyatakan kliennya tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana tuduhan yang menjadi bagian dari perkara yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

Menurut Daniel, pihaknya juga berpandangan bukti yang ada belum cukup untuk membuktikan AJ melakukan tindak pidana pemerasan.

“Klien kami atas nama AJ menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang ditulis pada judul berita, karena dalam bukti pun tidak cukup kuat menyatakan bahwa klien kami melakukan pemerasan,” ujar Daniel, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak AJ atas dugaan pidana yang disangkakan kepadanya. Penentuan terbukti atau tidaknya tindak pidana selanjutnya tetap melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum Minta Praduga Tak Bersalah Dijunjung

Tim kuasa hukum AJ meminta masyarakat tidak lebih dahulu menyimpulkan kliennya bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mereka menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama proses penyidikan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Pernyataan ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya CyrusTimes memberitakan Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkan AJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), RH.

Berdasarkan dokumen yang diberitakan sebelumnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2026. Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat RH pada 17 Juni 2026.

AJ Kini Ditahan di Polda Kalteng

Dalam perkembangan penyidikan, AJ sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kondisi kesehatan.

AJ kemudian menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik pada Kamis (24/9/2026).

Setelah pemeriksaan tersebut, AJ menjalani penahanan dan saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalteng.

Sementara proses hukum berjalan, penyidik masih mendalami perkara dengan mencocokkan keterangan tersangka, pelapor, saksi-saksi serta berbagai bukti yang telah dikumpulkan.

Kuasa Hukum Percayakan Proses kepada Penyidik

Anggota tim kuasa hukum AJ lainnya, Yoga Pratama, S.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Yoga, tim kuasa hukum mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik serta berharap proses tersebut dilakukan secara objektif dan transparan.

Ia juga menilai proses penyidikan harus memberikan kesempatan kepada AJ untuk menyampaikan pembelaan dan membuktikan bantahannya terhadap tuduhan pemerasan.

Pernyataan kuasa hukum tersebut sekaligus menghadirkan versi AJ terhadap perkara yang sebelumnya lebih banyak diketahui publik melalui laporan RH dan proses penyidikan kepolisian.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak AJ, pengujian terhadap keterangan para pihak serta alat bukti akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, bantahan yang disampaikan AJ melalui kuasa hukumnya belum mengubah status hukum AJ sebagai tersangka. Perkara masih berada dalam proses penyidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan AJ terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang disangkakan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja