Estimasi waktu baca: 3 menit

Pria Mengaku Jaksa Kejati Kalteng

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga mengaku sebagai jaksa untuk menawarkan bantuan pengurusan perkara perceraian.

AS diamankan di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pengamanan dilakukan setelah Kejati Kalteng menerima laporan seorang perempuan berinisial GN terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat. Terduga dilaporkan mengaku sebagai jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng.

Bermula dari Perjalanan Menggunakan GrabCar

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Kalteng, perkenalan GN dengan AS bermula ketika GN memesan layanan GrabCar melalui aplikasi. Saat itu, AS bertindak sebagai pengemudi kendaraan yang dipesan GN.

Dalam perkenalan tersebut, AS kemudian mengaku sebagai jaksa dan menawarkan bantuan untuk mengurus proses perceraian GN dengan suaminya.

Terduga juga disebut mengaku mempunyai kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya yang dapat membantu pengurusan perkara tersebut.

Untuk meyakinkan korban, AS diduga memiliki kartu identitas atau ID card dengan pasfoto dirinya mengenakan seragam Kejaksaan lengkap dengan atribut.

Korban Transfer Uang Empat Kali

Karena memercayai pengakuan tersebut, GN kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada AS.

Uang itu dikirim melalui empat kali transaksi menggunakan rekening Bank BCA atas nama AS. Selain itu, terdapat satu transaksi melalui rekening atas nama Tri Pujiati.

Jumlah uang yang dikirim melalui transfer mencapai Rp5 juta. GN juga mengaku pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada AS.

Dengan demikian, total kerugian yang dilaporkan GN dalam perkara tersebut mencapai Rp5,05 juta.

Korban Mengadu ke Kejaksaan

GN mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB untuk menyampaikan laporan pengaduan.

Laporan itu diterima Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, S.H., M.H., didampingi tim Intelijen Kejati Kalteng dan tim Intelijen Kejari Palangka Raya.

Korban juga telah membuat laporan polisi yang tercatat dengan Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026.

Berdasarkan laporan pengaduan dan laporan polisi tersebut, tim Intelijen Kejati Kalteng bersama Kejari Palangka Raya serta tim penyidik kepolisian melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga.

Sekitar lima jam setelah pengaduan diterima, AS berhasil diamankan di kediamannya. Ia kemudian dibawa ke Markas Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Status hukum serta konstruksi perkara yang disangkakan kepada AS selanjutnya menjadi kewenangan penyidik. Terduga tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejati Kalteng Ingatkan Masyarakat

Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memercayai orang yang mengaku sebagai jaksa atau pegawai Kejaksaan.

“Kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” kata Hendri dalam keterangannya.

Masyarakat diminta melakukan verifikasi langsung melalui kantor Kejaksaan apabila menerima tawaran bantuan pengurusan perkara dari seseorang yang mengaku sebagai jaksa atau pegawai Kejaksaan.

Pembayaran atau penyerahan uang kepada pihak yang menjanjikan dapat mengurus maupun memengaruhi proses hukum juga harus dihindari. Setiap dugaan penyalahgunaan identitas dan atribut Kejaksaan dapat segera dilaporkan kepada Kejaksaan atau kepolisian terdekat.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja