KPK Buka Peluang Dalami Pihak Lain di Kasus ATR/BPN
CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih berada pada tahap awal. Penyidik kini fokus melengkapi alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan di luar delapan tersangka yang telah ditahan.
Pernyataan terbaru itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (19/9/2026), ketika merespons pernyataan Mahfud MD mengenai kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Budi mengatakan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan proses pengumpulan alat bukti tambahan masih berlangsung. KPK meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum.
KPK Belum Umumkan Pemanggilan Nusron
KPK sejauh ini belum mengumumkan adanya jadwal pemanggilan Nusron Wahid. Namun, lembaga antirasuah itu menyatakan penyidik akan mendalami apabila ditemukan pihak lain yang diduga mempunyai peran signifikan dalam konstruksi perkara.
Pernyataan tersebut muncul setelah Mahfud MD mendorong KPK menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan pemeriksaan Nusron dalam perkara tersebut. Dengan demikian, hingga Sabtu sore, belum ada perubahan status hukum Nusron Wahid maupun pengumuman tersangka baru dalam perkara ini.
Sebelumnya, Nusron menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap terkait HGB Summarecon dan menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada KPK. Ia juga mengatakan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
Penggeledahan Mulai Membuka Petunjuk Aliran Uang
Perkembangan tersebut berlangsung ketika KPK terus menganalisis hasil serangkaian penggeledahan.
Pada Jumat (18/9/2026), penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dokumen keuangan Summarecon yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung—pengelola Summarecon Bogor—serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Penyidik kemudian bergerak ke rumah tersangka Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, di Bekasi.
Dari rumah Lampri, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Budi Prasetyo, barang bukti tersebut memuat petunjuk dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara ATR/BPN.
KPK masih menelaah barang bukti tersebut untuk mendalami peran Lampri dan mendapatkan konstruksi perkara secara utuh. Hingga kini KPK belum mengumumkan kepada siapa dugaan aliran uang tersebut mengarah maupun nominal yang ditemukan dari hasil penelusuran terbaru.
KPK Telusuri Alur Perintah
Selain mengikuti aliran uang, KPK juga tengah menelusuri alur perintah dalam proses pengurusan pertanahan yang menjadi objek perkara.
Penelusuran dilakukan antara lain setelah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung disebut penyidik sempat menyatakan akan membuka blokir lahan yang dikelola Summarecon apabila mendapatkan arahan dari atasannya.
KPK menyatakan akan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengetahui apakah dugaan aliran dana berhenti pada para tersangka atau mengalir kepada pihak lainnya.
Sebelumnya, pada 17 September, KPK juga menggeledah ruangan tiga direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, yakni ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, berikut sejumlah direktorat terkait.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti karena selain dugaan suap dari pihak Summarecon, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan lain dalam jumlah besar.
Bermula dari Pengurusan HGB Summarecon
Menurut konstruksi awal perkara yang diumumkan resmi KPK pada 15 September, penyidikan bermula dari pengurusan perpanjangan atau pemecahan HGB serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut disebut KPK berada dalam sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Dalam konstruksi perkara yang masih berupa dugaan penyidik, terdapat permintaan uang dengan kode “dua” yang diduga merujuk Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian diduga menyanggupi Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menduga Rp200 juta diserahkan untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga menyita barang bukti elektronik dan uang dalam pecahan rupiah serta sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Delapan Titik Rawan Korupsi Pertanahan
Di tengah penyidikan, KPK pada Sabtu juga mengungkap hasil kajian pencegahan yang telah dilakukan sebelum OTT. KPK menemukan delapan titik kerawanan korupsi pada sektor pertanahan.
Kerawanan itu mencakup rendahnya akses penggunaan layanan, keterlambatan penyelesaian layanan, tambahan biaya layanan, berkas selesai yang belum diserahkan, pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan penerbitan HGU.
KPK mencatat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pada kantor pertanahan di Jabodetabek mencapai 73,49 persen. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, wilayah yang juga menjadi lokasi perkara HGB Summarecon, tercatat memiliki tingkat ketidaktepatan waktu layanan 86,9 persen.
KPK juga menemukan tambahan biaya layanan pertanahan pada hasil kajiannya dapat mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi. Temuan tersebut merupakan kajian pencegahan sebelum OTT, sehingga tidak serta-merta menjadi bukti dalam perkara pidana Summarecon.
Delapan Tersangka Telah Ditahan
KPK secara resmi menetapkan delapan tersangka, termasuk Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi serta sejumlah pihak swasta.
Kedelapan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fokus perkembangan perkara kini berada pada analisis dokumen dan bukti elektronik hasil penggeledahan, penelusuran aliran uang dan alur perintah, serta apakah penyidik menemukan pihak lain yang dinilai mempunyai peran signifikan dalam konstruksi perkara.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan