Geledah Summarecon Rampung, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik setelah merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Barang yang diamankan penyidik antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan pemblokiran sengketa tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Geledah Summarecon Rampung, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
- Dokumen Keuangan Summarecon Ikut Disita
- Penggeledahan Berlangsung Sejak Pagi
- Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Lebih Dulu Digeledah
- Sejumlah ruangan direktorat terkait juga diperiksa.
- Summarecon: SHGB Milik Entitas Anak
- Delapan Orang Telah Jadi Tersangka
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dokumen Keuangan Summarecon Ikut Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang ditemukan penyidik akan dibawa untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut.
Selain dokumen SHGB, penyidik menyita dokumen keuangan PT Summarecon Agung yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Penyitaan dokumen keuangan menjadi perkembangan baru dalam penyidikan perkara ini.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Summarecon, KCJA tercatat sebagai salah satu entitas dalam kelompok usaha perseroan.
Namun, hingga Jumat petang, KPK belum mengumumkan bahwa dokumen keuangan yang disita tersebut membuktikan adanya aliran dana tertentu. Dokumen dan barang bukti elektronik masih harus dianalisis dan dikonfirmasi dalam proses penyidikan.
Penggeledahan Berlangsung Sejak Pagi
KPK sebelumnya mengonfirmasi penggeledahan kantor Summarecon di Jakarta Timur dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat.
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai langkah penyidik mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
Penyidik juga menelusuri keterkaitan antarpihak dan kemungkinan masih adanya pihak lain yang mempunyai peran dalam perkara tersebut.
Penggeledahan kantor Summarecon dilakukan sehari setelah penyidik mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN.
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Lebih Dulu Digeledah
Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.
Tiga di antaranya merupakan ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Sejumlah ruangan direktorat terkait juga diperiksa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan mekanisme layanan di lingkungan ATR/BPN.
KPK menyatakan penelusuran tidak semata-mata terbatas pada satu proses layanan pertanahan. Penyidik akan mendalami layanan-layanan di ATR/BPN untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan penerimaan uang yang sedang diusut.
Summarecon: SHGB Milik Entitas Anak
PT Summarecon Agung sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai status SHGB yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Dalam keterbukaan informasi perusahaan, Summarecon menyatakan SHGB yang sedang diurus merupakan milik entitas anak perseroan dan masih berada dalam proses pemecahan.
Perusahaan juga menyatakan, hingga keterbukaan informasi tersebut disampaikan, belum terdapat perubahan status hukum terhadap SHGB karena proses pengurusannya masih berjalan.
Pernyataan perusahaan itu penting untuk membedakan antara status hukum aset dengan proses pidana terhadap individu yang saat ini sedang ditangani KPK.
Delapan Orang Telah Jadi Tersangka
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta dan pihak lainnya. Salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dengan ditemukannya dokumen SHGB, dokumen keuangan dan barang bukti elektronik dari kantor Summarecon, penyidikan kini memasuki tahap pendalaman terhadap bukti yang diperoleh dari pihak perusahaan.
Hasil analisis dokumen dan perangkat elektronik tersebut berpotensi menjadi dasar pemeriksaan saksi berikutnya. Namun sampai berita ini diterbitkan, KPK belum mengumumkan tersangka tambahan ataupun kesimpulan baru mengenai aliran dana berdasarkan barang bukti yang disita.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan