KPK Dalami Rotasi dan Promosi Jabatan
CYRUSTIMES, JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki arah baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan penerimaan uang yang tidak hanya berkaitan dengan layanan pertanahan, tetapi juga rotasi, promosi, hingga mutasi jabatan di lingkungan kementerian tersebut.
Pendalaman itu muncul dalam penyidikan terhadap mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Arif berada dalam klaster kedua perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya. Penyidik menduga penerimaan tersebut memiliki kaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di ATR/BPN.
KPK Belum Buka Bentuk Dugaan Korupsi Jabatan
Meski telah mengungkap arah penyidikan tersebut, KPK belum membeberkan secara rinci bagaimana dugaan penerimaan uang terkait rotasi dan promosi jabatan berlangsung.
Ketika ditanya mengenai bentuk rotasi, promosi atau mutasi yang sedang didalami, Budi menyatakan informasi itu belum dapat disampaikan kepada publik dan akan diperbarui seiring perkembangan penyidikan.
Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah dugaan tersebut berupa pembayaran untuk mendapatkan jabatan tertentu, untuk memengaruhi proses mutasi, atau memiliki pola lain.
Penyidik masih harus membuktikan hubungan antara setiap transaksi, pihak pemberi, pihak penerima dan keputusan kepegawaian yang kemungkinan berkaitan dengan perkara.
Setoran Rp10 Miliar Jadi Salah Satu Fokus
Pada saat bersamaan, KPK tengah menelusuri transaksi sebesar Rp10 miliar yang masuk kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.
KPK menyatakan asal uang tersebut masih dalam pendalaman.
“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Transaksi Rp10 miliar tersebut berlangsung sekitar satu pekan sebelum KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Namun KPK belum menyatakan secara terbuka bahwa seluruh uang Rp10 miliar itu berkaitan dengan rotasi atau promosi jabatan. Hubungan antara transaksi dan dugaan penerimaan lain masih ditelusuri penyidik.
Ada Dua Klaster yang Didalami
Pernyataan KPK mengenai “klaster kedua” menunjukkan penyidikan telah bergerak melampaui transaksi awal yang berhubungan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
OTT awalnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB tersebut. Dalam pengembangan berikutnya, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang dikaitkan dengan layanan pertanahan serta urusan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Dengan demikian, penyidikan saat ini setidaknya mencakup dua jalur yang berbeda: dugaan transaksi terkait layanan pertanahan dan dugaan penerimaan lainnya yang tengah dikembangkan KPK.
KPK belum menjelaskan secara lengkap apakah kedua klaster tersebut menggunakan jaringan yang sama atau mempunyai pihak pemberi yang berbeda.
Dokumen Layanan ATR/BPN Disita
Pendalaman perkara diperkuat dengan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026.
KPK menggeledah ruangan tiga direktur jenderal serta sejumlah direktorat yang berkaitan dengan penyidikan.
Salah satu yang digeledah adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK menjelaskan barang bukti tersebut berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan yang berada di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian terlihat meninggalkan kantor kementerian dengan membawa tiga koper.
Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara dan keterkaitan para pihak.
Arif Disebut KPK Berada di Luar Struktur Formal
Dalam pengembangan lainnya, KPK sebelumnya menyoroti keberadaan sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan maupun penghubung dana.
KPK menyebut Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai pihak yang diduga memainkan peran sebagai pengelola, pengumpul maupun penghubung antara pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.
KPK bahkan menggambarkan kondisi itu sebagai adanya struktur resmi dan struktur yang menyerupai “bayangan”. Istilah tersebut merupakan penilaian yang disampaikan KPK berdasarkan temuan awal penyidikan, bukan struktur organisasi resmi kementerian.
Penyidik masih harus membuktikan bagaimana hubungan antara pihak-pihak tersebut dengan setiap transaksi yang ditemukan.
Posisi Nusron Wahid
Nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ikut muncul karena KPK menyebut empat tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaannya.
Meski demikian, hingga perkembangan yang diumumkan KPK pada 17 September 2026, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga tidak menggeledah ruang kerja Nusron saat melakukan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan difokuskan pada tiga ruang direktur jenderal dan sejumlah direktorat terkait.
Dengan demikian, hubungan antara para tersangka dan Menteri ATR/BPN tetap harus ditempatkan dalam konteks dugaan yang disampaikan penyidik. Belum ada dasar dari informasi resmi KPK yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa dugaan penerimaan terkait promosi atau mutasi jabatan dilakukan atas perintah maupun sepengetahuan Nusron.
Penyidikan Masih Bisa Berkembang
Pendalaman mengenai rotasi dan promosi jabatan membuat kasus ATR/BPN berpotensi berkembang ke area yang berbeda dari perkara HGB yang menjadi pintu masuk OTT.
Penyidik kini perlu menelusuri asal dana, pihak yang berkepentingan terhadap jabatan tertentu, proses pengambilan keputusan, hingga apakah terdapat hubungan antara transaksi dan perubahan posisi pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Sementara itu, KPK belum mengumumkan tersangka baru maupun identitas pihak yang diduga memberikan uang dalam klaster tersebut.
Karena penyidikan masih berlangsung, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan