Estimasi waktu baca: 5 menit

KPK Buka Kemungkinan Kasus ATR/BPN Meluas ke Perusahaan Lain

CYRUSTIMES, JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berpotensi semakin luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik yang berkaitan dengan layanan pertanahan tidak hanya melibatkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai pihak swasta yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menduga terdapat banyak entitas swasta yang berkaitan dengan praktik-praktik dalam layanan pertanahan. Menurut KPK, pihak tersebut juga tidak terbatas pada perusahaan pengembang properti, tetapi dapat mencakup individu.

Perkembangan tersebut membuka babak baru penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang berawal dari dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK Telusuri Layanan Pertanahan Lain

Penyidikan KPK kini tidak hanya diarahkan pada satu perusahaan maupun satu permohonan HGB.

KPK menduga pola pemberian uang dapat berkaitan dengan pelayanan pertanahan yang melibatkan pihak swasta lainnya. Namun, identitas perusahaan maupun individu lain yang tengah ditelusuri belum diumumkan kepada publik karena penyidikan masih berjalan.

Pengembangan ini menjadi signifikan karena kasus awalnya berangkat dari pengurusan HGB Summarecon, tetapi temuan penyidik kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana lain di lingkungan ATR/BPN.

KPK sebelumnya menyatakan terdapat dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan lain, bahkan penyidik juga mendalami dugaan penerimaan terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan kementerian.

Artinya, ruang penyidikan saat ini lebih luas daripada sekadar persoalan satu sertifikat HGB.

Alur Perintah Ikut Dibongkar

Selain mencari pihak swasta lain, KPK juga menelusuri siapa yang diduga memberikan perintah dalam proses pelayanan pertanahan yang menjadi objek penyidikan.

Penelusuran tersebut muncul setelah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung disebut pernah menyampaikan bahwa proses membuka blokir tanah yang dikelola Summarecon dapat dilakukan apabila terdapat perintah dari atasannya.

KPK kemudian mendalami apakah terdapat pihak lain yang memberikan instruksi sehingga rangkaian dugaan penerimaan uang tersebut dapat terjadi.

Penelusuran alur perintah menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui apakah transaksi yang ditemukan penyidik dilakukan secara individual atau berkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Dugaan Pemberian Bukan Hanya Sekali

KPK juga menemukan indikasi bahwa pemberian uang terkait pengurusan HGB Summarecon diduga terjadi lebih dari satu kali.

Sebelum rangkaian transaksi yang berujung OTT, KPK menyebut pihak Summarecon diduga telah memberikan sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 dalam kaitannya dengan pengurusan HGB.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang didalami untuk mengetahui apakah terdapat pola pemberian secara berkala dalam proses pelayanan pertanahan.

KPK belum menyimpulkan bahwa pola serupa terjadi pada perusahaan lainnya. Dugaan keterkaitan pihak swasta lain masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, transaksi keuangan serta barang bukti elektronik.

Delapan Orang Telah Jadi Tersangka

Dalam pengembangan OTT, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menahan delapan tersangka tersebut untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rp106,3 Miliar Diamankan KPK

Besarnya barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian OTT juga menjadi salah satu alasan pengembangan perkara mendapat perhatian luas.

KPK menyatakan barang bukti elektronik serta uang yang diamankan memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang terdiri dari rupiah serta sejumlah mata uang asing.

Barang bukti tersebut tidak otomatis seluruhnya merupakan hasil tindak pidana. Penyidik masih harus membuktikan hubungan setiap uang maupun barang bukti dengan perkara yang ditangani.

Foto barang bukti yang diperlihatkan KPK menunjukkan uang tunai dalam jumlah besar tersimpan di dalam koper, tas hingga kardus.

Penggeledahan Tiga Ruang ATR/BPN

Pengembangan kasus berlanjut pada Kamis, 17 September 2026 ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pihak kementerian mengonfirmasi tiga ruangan diperiksa penyidik, termasuk ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. KPK juga menyebut penggeledahan menyasar tiga ruang direktur jenderal dan sejumlah direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Dari kegiatan tersebut, KPK menyita dokumen mengenai layanan ATR/BPN serta barang bukti elektronik untuk dianalisis dalam penyidikan.

Tim penyidik terlihat meninggalkan kantor kementerian dengan membawa tiga koper seusai penggeledahan.

Ruang Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk ruangan yang digeledah KPK dalam kegiatan tersebut.

Sebulan Sebelum OTT, KPK Sudah Soroti Risiko Layanan Pertanahan

Ada konteks lain yang menarik dalam perkembangan perkara tersebut.

Pada 11-14 Agustus 2026, tepat sekitar satu bulan sebelum OTT, KPK menggelar Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) untuk jajaran Kementerian ATR/BPN.

Saat kegiatan itu, KPK menekankan bahwa sektor pertanahan memiliki risiko tata kelola yang tinggi karena bersinggungan dengan pelayanan publik, aset, investasi, pembangunan dan penerimaan negara.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat itu juga mengatakan sekitar 75-80 persen tugas pokok kementeriannya berkaitan dengan pelayanan publik. Ia menyoroti lamanya waktu pelayanan dan pungutan liar sebagai persoalan yang harus dicegah.

Sebelumnya, berdasarkan Survei Penilaian Integritas KPK 2025, indeks agregat Kementerian ATR/BPN tercatat 71,3, berada di bawah rata-rata nasional. KPK menggunakan hasil tersebut sebagai salah satu dasar program penguatan pencegahan korupsi di sektor pertanahan.

Catatan tersebut merupakan konteks tata kelola dan tidak menunjukkan bahwa peserta pelatihan atau pejabat tertentu terlibat dalam perkara yang kini ditangani KPK.

Penyidikan Berpotensi Terus Berkembang

Dengan munculnya dugaan keterkaitan banyak pihak swasta, penyidikan kasus ATR/BPN kini memasuki fase pemetaan jaringan yang lebih luas.

KPK masih harus menguji apakah dugaan pemberian dalam layanan pertanahan hanya terjadi pada perkara Summarecon atau merupakan pola yang melibatkan entitas lain.

Dokumen pelayanan yang disita dari kantor ATR/BPN, barang bukti elektronik, aliran dana serta keterangan para tersangka dan saksi akan menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Sejauh ini KPK belum mengumumkan nama perusahaan atau individu lain sebagai tersangka di luar delapan pihak yang telah ditetapkan. Karena itu, keterkaitan pihak swasta lainnya tetap berstatus dugaan yang sedang didalami penyidik.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja