Estimasi waktu baca: 4 menit

Tersangka Dugaan Pemerasan Pengusaha Kobar

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menetapkan seorang pria berinisial AJ (34) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha asal Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penetapan tersangka diketahui dari surat Ditreskrimsus Polda Kalteng tertanggal 15 September 2026 tentang pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam surat tersebut disebutkan penyidik Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menetapkan AJ sebagai tersangka pada 14 September 2026.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi seorang pengusaha berinisial RH (62) yang dibuat pada 17 Juni 2026.

Bermula dari Pesan WhatsApp dan Video Pembukaan Lahan

Berdasarkan laporan polisi yang diperoleh Cyrustimes, perkara bermula sekitar Desember 2025 ketika RH menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.

Pesan tersebut disertai video berdurasi sekitar 13 detik yang memperlihatkan aktivitas alat berat di suatu kawasan.

Dalam laporan korban, video itu disertai narasi yang menuding RH melakukan pembabatan hutan untuk kepentingan perkebunan sawit.

Sekitar Januari 2026, RH kemudian menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai AJ.

Menurut keterangan RH dalam laporan polisi, komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi permintaan pertemuan.

RH mengaku merasa tertekan setelah menerima pesan yang antara lain menyinggung kemungkinan persoalan tersebut dipublikasikan apabila tidak mendapat respons.

Seluruh uraian tersebut merupakan keterangan pelapor yang tercantum dalam laporan polisi dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Disebut Meminta Uang Perjalanan hingga Pembayaran Bulanan

Dalam laporannya, RH menyebut AJ kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan biaya perjalanan menuju Palangka Raya.

Permintaan pertama sempat diabaikan. Namun setelah komunikasi kembali dilakukan, RH menyebut dirinya kemudian mengirimkan sejumlah uang.

Keduanya selanjutnya bertemu di sebuah kafe di Palangka Raya.

Dalam pertemuan tersebut, menurut versi pelapor, AJ membicarakan sejumlah persoalan yang pernah ditanganinya sekaligus menawarkan apa yang disebut sebagai pengamanan terhadap aktivitas pekerjaan RH di Kabupaten Seruyan.

RH mengaku kemudian diminta memberikan uang secara berkala untuk biaya operasional.

Dokumen laporan polisi juga mencatat adanya sejumlah transfer dalam rangkaian komunikasi antara kedua pihak.

Pelapor Klaim Kerugian Rp25 Juta

Dalam dokumen laporan polisi, RH mencantumkan kerugian material sebesar Rp25 juta.

Penyidik menerima sejumlah barang bukti yang dilampirkan pelapor, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, tangkapan layar unggahan media sosial, serta bukti transfer.

Perkara kemudian ditangani Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Surat perintah penyidikan tercatat diterbitkan pada 16 Juli 2026, sebelum penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka pada 14 September.

Unggahan Facebook Ikut Jadi Bagian Perkara

Persoalan kembali berkembang pada akhir Mei 2026.

Menurut laporan RH, stafnya menemukan sebuah unggahan video di Facebook yang menyebut nama serta menampilkan fotonya.

Unggahan tersebut, menurut pelapor, memuat tudingan mengenai aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit serta dugaan dampaknya terhadap salah satu aliran sungai di Kabupaten Seruyan.

RH membantah tudingan tersebut.

Dalam laporannya, ia menerangkan sebagian rekaman yang beredar merupakan kegiatan pembersihan jalan masyarakat dan bukan pembukaan hutan sebagaimana dituduhkan.

Ia juga menyatakan sebagian lokasi lain dalam video tidak berkaitan dengan aktivitas usahanya.

Keterangan tersebut merupakan bantahan dari pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir atas substansi video.

Polisi Terapkan Pasal Pemerasan dan Pencemaran

Surat pemberitahuan penetapan tersangka menyebut perkara berkaitan dengan dugaan perbuatan memaksa seseorang menyerahkan barang atau memberikan utang dengan ancaman pencemaran maupun pencemaran tertulis.

Penyidik mencantumkan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan mengenai pencemaran yang dikaitkan dengan penyebaran melalui sarana teknologi informasi.

Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan nantinya akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.

Dengan terbitnya surat pemberitahuan kepada Kejati Kalteng, perkara kini memasuki koordinasi lebih lanjut antara penyidik kepolisian dengan kejaksaan.

Nama AJ Kini Berstatus Tersangka, Belum Berarti Bersalah

Status tersangka merupakan tahapan dalam proses penyidikan dan bukan putusan bersalah.

Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian dilakukan.

Hingga berita ini disusun, Cyrustimes belum memperoleh keterangan langsung dari AJ mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka maupun materi tuduhan yang disampaikan RH.

Ruang hak jawab tetap terbuka apabila AJ maupun kuasa hukumnya ingin memberikan klarifikasi atas perkara tersebut.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja