Estimasi waktu baca: 2 menit

27 Tersangka 18 Kasus Naik Penyidikan

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Hingga Sabtu, 12 September 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng tercatat menangani 113 kasus karhutla dengan menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penanganan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak pelaku karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.

“Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memaksimalkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita,” kata Budi saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Minggu, 13 September 2026.

94 Kasus Masih Penyelidikan

Budi menjelaskan, dari total 113 kasus yang ditangani, sebanyak 94 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, 18 kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Penanganan tersebut dilakukan terhadap dugaan pelaku perseorangan maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

13 Korporasi Masuk Penanganan

Selain kasus yang melibatkan individu, Polda Kalteng juga menaruh perhatian pada dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla.

Budi menyebut sebanyak 13 korporasi telah masuk dalam penanganan kepolisian.

Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara enam korporasi lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Selain itu, terkait dugaan keterlibatan korporasi, Polda Kalteng juga telah menangani sebanyak 13 korporasi. Tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara enam korporasi lainnya masih dalam penyelidikan,” terangnya.

Data tersebut menunjukkan penegakan hukum karhutla di Kalteng tidak hanya menyasar pelaku individual, tetapi juga mulai menyentuh dugaan tanggung jawab badan usaha.

Sejumlah Berkas Masuk Tahap I

Polda Kalteng juga menyebut sebagian perkara telah memasuki Tahap I, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum sebelum perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Polda Kalimantan Tengah berkomitmen bersungguh-sungguh dalam penegakan hukum karhutla. Penanganan terus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga terlibat,” tegas Budi.

Pelaku Pembakaran Lahan Diingatkan

Polda Kalteng kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Kepolisian menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan terkait pembakaran hutan dan lahan.

“Pelaku yang terbukti melanggar akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Budi.

Penegakan hukum terhadap karhutla menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengendalikan kebakaran lahan di Kalimantan Tengah, terutama ketika dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi memicu kabut asap dan gangguan kesehatan masyarakat.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja