Estimasi waktu baca: 4 menit

23 Tersangka Karhutla Kalteng

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir. Di tengah kebakaran dan kabut asap yang masih berdampak terhadap masyarakat, 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 19 kasus karhutla yang ditangani Polda Kalteng dan jajaran.

Data tersebut merupakan hasil penanganan selama Operasi Aman Nusa II Tahun 2026 sejak 21 Juli hingga 1 September 2026. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya menekan terjadinya karhutla di wilayah Kalteng.

“Penegakan hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan terjadinya Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Budi.

Pulang Pisau Catat Tersangka Terbanyak

Dari perkara yang ditangani kepolisian, Pulang Pisau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak.

Polres Pulang Pisau menangani empat laporan polisi dengan total 10 orang tersangka. Sementara Polresta Palangka Raya menangani dua laporan polisi dengan tiga tersangka.

Polres Barito Utara menangani tiga laporan polisi dengan dua tersangka. Kemudian Polres Kotawaringin Timur menangani dua laporan dengan satu tersangka.

Penanganan perkara juga berlangsung di Kapuas, Sukamara, Gunung Mas dan Katingan dengan masing-masing satu tersangka.

Sementara Polres Lamandau menangani dua laporan dengan dua tersangka. Barito Selatan dan Kotawaringin Barat masing-masing menangani satu laporan dengan satu tersangka.

Dengan demikian, penanganan pidana karhutla telah tersebar di berbagai wilayah Kalteng dan tidak hanya terkonsentrasi pada daerah dengan kebakaran paling luas.

“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi.

Dari 12 Tersangka Melonjak Menjadi 23 Orang

Jumlah tersangka karhutla di Kalteng mengalami peningkatan cukup cepat.

Pada 19 Agustus 2026, kepolisian baru mencatat sekitar 12 orang tersangka. Memasuki 1 September, jumlah tersebut bertambah menjadi 23 orang.

Artinya, dalam waktu kurang dari dua pekan terdapat penambahan sedikitnya 11 tersangka seiring berjalannya penyelidikan dan penyidikan kasus karhutla.

Polda Kalteng menyatakan sejumlah perkara saat ini masih berada dalam tahapan penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan.

“Polda Kalteng berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait Karhutla,” tegas Budi.

Secara Nasional 112 Orang Jadi Tersangka

Penindakan di Kalteng menjadi bagian dari operasi penegakan hukum karhutla dalam skala nasional.

Data Bareskrim Polri terbaru menunjukkan sebanyak 112 orang ditetapkan sebagai tersangka karhutla sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026. Para tersangka merupakan perorangan dan mayoritas kasus berkaitan dengan pembakaran pada lahan milik sendiri, salah satunya untuk kepentingan pembukaan lahan.

Berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim, distribusi tersangka terdiri dari Riau 42 orang, Sumsel 20 orang, Kalteng 20 orang, Kaltim 13 orang, Jambi delapan orang, Kalbar tujuh orang dan Kalsel dua orang.

Terdapat perbedaan angka Kalteng antara data nasional Bareskrim tersebut dengan pembaruan Polda Kalteng. Data Polda Kalteng per 1 September mencatat 23 tersangka, sedangkan rekap Bareskrim hingga 3 September mencantumkan 20 tersangka untuk Kalteng. Karena periode rekapnya berdekatan tetapi angkanya berbeda, CyrusTimes menggunakan 23 tersangka sebagai angka penanganan lokal berdasarkan keterangan Polda Kalteng, sembari mencantumkan perbedaan tersebut secara transparan.

Kaltim Juga Proses Puluhan Perkara

Penegakan hukum juga berlangsung di provinsi Kalimantan lainnya.

Di Kalimantan Timur, kepolisian menangani 34 perkara karhutla sepanjang Agustus 2026. Sebanyak 10 perkara telah masuk tahap penyidikan dengan sembilan tersangka, sementara 24 perkara lainnya masih dalam penyelidikan.

Luas lahan terbakar yang menjadi objek penanganan perkara di Kaltim mencapai 456,19 hektare.

Kepolisian mengingatkan masyarakat, pemilik lahan maupun korporasi agar tidak menggunakan api untuk membuka lahan.

Korporasi Juga Mulai Dijatuhi Sanksi

Penegakan hukum karhutla tidak berhenti pada pelaku perorangan.

Kementerian Kehutanan sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan di Kalimantan setelah ditemukan kebakaran dengan total luas 1.511,55 hektare di areal konsesi.

Empat perusahaan berada di Kalbar, satu di Kalteng dan satu di Kaltim. Perusahaan di Kalteng yang disebut dalam tindakan administratif tersebut adalah PT NES, dengan areal terbakar yang tercatat seluas 70,38 hektare.

Kemenhut menegaskan sanksi administratif tidak menutup kemungkinan berlanjut ke proses pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan. Instrumen yang disiapkan dapat mencakup pemulihan ekosistem, pembekuan hingga pencabutan izin, proses pidana, maupun gugatan ganti rugi atas kerusakan lingkungan.

Dengan jumlah tersangka yang terus bertambah, penanganan karhutla di Kalteng kini berjalan melalui dua jalur sekaligus: memadamkan api di lapangan dan menelusuri pertanggungjawaban hukum di balik kebakaran.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja