Estimasi waktu baca: 3 menit

Terungkap, Polres Pasaman Barat Ungkap Pembunuhan Ibu dan Nenek di Sungai Aur

CYRUSTIMES, PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan lanjut usia yang terjadi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut berinisial HB (32). Sementara dua korban masing-masing Hapni (65), yang merupakan ibu kandung tersangka, dan Rohma (90), nenek kandung tersangka.

“Pelaku berinisial HB (32), sedangkan korban bernama Hapni (65) merupakan ibu kandung dan Rohma (90) adalah nenek kandung dari pelaku,” ungkap Agung dalam konferensi pers.

Korban Ditemukan Meninggal di Rumah

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih.

Kedua korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh salah seorang anak korban pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga tersangka melakukan kekerasan menggunakan sebatang kayu.

Hapni disebut dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali menggunakan kayu balok berbentuk bulat. Setelah itu, tersangka juga diduga memukul Rohma pada bagian kepala sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama.

Polisi menyatakan tindakan tersebut dilakukan secara sengaja dan dalam kondisi sadar.

“Berdasarkan hasil penyidikan petugas, pelaku terbukti dengan sengaja dan dalam keadaan sadar serta atas keinginan sendiri melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu dan nenek kandungnya,” ujar Agung.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain satu kaus oblong warna cokelat, satu celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, serta satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.

Selain itu, penyidik turut mengamankan satu mukenah, satu baju daster warna pink, satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning merah, satu baju daster warna hitam kombinasi kuning, serta satu celana pendek warna cokelat.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Polisi Dalami Informasi Gangguan Jiwa dan Narkotika

Polres Pasaman Barat juga masih mendalami informasi yang beredar mengenai kondisi tersangka, termasuk kabar bahwa HB pernah mengalami gangguan jiwa maupun diduga menggunakan narkotika.

Agung menegaskan, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti pendukung lainnya selesai.

Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat juga masih membuka kemungkinan adanya bukti tambahan yang dapat membantu mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.

“Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya,” tegasnya.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal perkara pokok.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, motif serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena kedua korban merupakan anggota keluarga dekat tersangka, yakni ibu dan nenek kandung.

Hingga kini, proses hukum terhadap HB masih berjalan dan polisi menyatakan akan terus mendalami perkara berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang diperoleh selama penyidikan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja