Estimasi waktu baca: 2 menit

395 Gram Sabu Digagalkan

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram di wilayah Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terlapor berinisial SA alias S (42) dan AW alias A (39), serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

22 Paket Sabu Ditemukan di Rumah

Dari hasil pemeriksaan terhadap rumah tersebut, polisi menemukan 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram.

Puluhan paket tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.

Sebanyak tiga paket ditemukan di atas lantai, sedangkan 19 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian.

Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan masyarakat sekitar.

Selain 22 paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, empat buah lakban warna merah dan satu kantong plastik warna hitam.

Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing Infinix Hot 70 warna putih dan Oppo A18 warna hitam.

Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan

Kedua terlapor bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Yonika mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

“Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah kami amankan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, khususnya terhadap jaringan yang memanfaatkan permukiman sebagai lokasi penyimpanan maupun transaksi barang terlarang.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja