Ada Asap, Listrik Padam hingga BBM Langka
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kalimantan Tengah (Kalteng) diwarnai sorotan terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi kabut asap, karhutla hingga persoalan layanan dasar.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng bahkan menyebut masyarakat Kalteng “belum merdeka 100 persen” karena persoalan lingkungan dan kebutuhan dasar dinilai masih membebani warga.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Kalteng Janang Firman Palanungkai dalam refleksi Hari Kemerdekaan RI ke-81.
Menurut Janang, persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Ia juga menyoroti pemadaman listrik bergilir dan antrean panjang di sejumlah SPBU yang disebut berkaitan dengan persoalan ketersediaan BBM.
“Hutan ditebang, tanah dikeruk, sumber daya alam dieksploitasi, sementara rakyat justru menghadapi asap, gelap gulita, dan persoalan kebutuhan dasar. Lantas, ini bukti bahwa sebenarnya kita belum Merdeka 100%!”
Tiga Persoalan di Tengah Perayaan Kemerdekaan
WALHI Kalteng menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditangani secara terpadu.
Kabut asap menjadi perhatian utama karena karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah Kalteng. Kondisi ini berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Di sisi lain, WALHI menyoroti pemadaman listrik bergilir serta antrean BBM yang menurut mereka semakin menambah beban masyarakat.
Bagi WALHI, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya ditangani secara parsial. Pemerintah dinilai perlu memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan dasar sekaligus memperkuat penanganan karhutla.
Karhutla Kalteng Masih Jadi Ancaman
Ancaman karhutla di Kalteng memang menjadi perhatian pemerintah sepanjang 2026.
BNPB menyebut Kalteng merupakan salah satu dari enam provinsi prioritas penanganan karhutla. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Kalteng tercatat sekitar 3.069,52 hektare. Risiko kebakaran juga diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September.
Kementerian Kehutanan juga menyebut kondisi karhutla 2026 perlu mendapat perhatian serius karena fenomena El Niño terjadi lebih cepat. Secara nasional, luas kebakaran hingga Juli 2026 mencapai sekitar 202.004 hektare.
Kondisi tersebut membuat ancaman asap kembali menjadi kekhawatiran masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan.
Data Luas Karhutla di Kalimantan Tengah
Data pemantauan satelit menunjukkan skala kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah cukup luas. Berdasarkan akumulasi deteksi NASA-MODIS, NOAA-20, dan VIIRS SNPP, tercatat sekitar 32.796 titik hotspot di wilayah Kalteng.
Sementara itu, hasil analisis klaster berdasarkan resolusi spasial instrumen satelit VIIRS 375 meter dan MODIS 1 kilometer mengindikasikan luas area yang terbakar berada pada kisaran 45.000 hingga 68.000 hektare.
Angka tersebut merupakan estimasi luas indikatif terbakar, sehingga tidak dapat langsung disamakan dengan luas areal terbakar yang telah melalui verifikasi lapangan. Data satelit digunakan sebagai indikator untuk menggambarkan sebaran dan skala kejadian karhutla di wilayah Kalteng.
Besarnya jumlah hotspot dan estimasi luasan tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penguatan pemantauan, pencegahan, serta penanganan di lapangan, terutama pada wilayah yang memiliki konsentrasi titik panas tinggi.
Dalam konteks pemberitaan, data tersebut dapat menjadi gambaran makro untuk melihat perkembangan karhutla Kalteng, sementara data hasil verifikasi pemerintah daerah dan instansi terkait tetap diperlukan untuk memastikan luasan aktual lahan yang terbakar.
Sebelumnya, WALHI juga menyampaikan hasil pemantauan 1 Januari hingga 27 Juli 2026 yang menunjukkan mayoritas hotspot di Pulau Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan.
5 Kabupaten dengan Hotspot Tertinggi Versi WALHI
WALHI Kalteng juga menyebut terdapat 5.779 hotspot yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota.
Lima wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi menurut data yang disampaikan WALHI adalah:
| Kabupaten | Hotspot |
| Kotawaringin Timur | 1.108 |
| Pulang Pisau | 1.061 |
| Sukamara | 660 |
| Lamandau | 606 |
| Kapuas | 504 |
Tingginya titik panas tersebut menjadi perhatian karena sebagian kawasan Kalteng memiliki lahan gambut yang rentan terbakar ketika kondisi kering.
Tumbang Nusa dan Gambut Kembali Jadi Sorotan
Salah satu kawasan yang kembali mendapat perhatian adalah Tumbang Nusa, Pulang Pisau.
WALHI sebelumnya menyoroti kerentanan kawasan tersebut karena didominasi lahan gambut. Ketika gambut kehilangan kandungan air, api dapat menjalar tidak hanya di permukaan tetapi juga ke lapisan bawah tanah sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit.
WALHI telah mengingatkan ancaman karhutla Kalteng sejak awal musim kemarau. Pada Juli lalu, organisasi tersebut memperingatkan bahwa kondisi karhutla Kalteng berpotensi berkembang menjadi bencana kabut asap besar apabila tidak ditangani dengan mitigasi yang cepat dan menyeluruh.
WALHI Kritik Respons Pemerintah
Janang juga menyoroti respons pemerintah terhadap karhutla.
Menurutnya, kunjungan pejabat ke lokasi kebakaran harus diikuti kebijakan konkret dan dukungan bagi para petugas yang bekerja di lapangan.
Ia bahkan mempertanyakan apakah anggaran penanganan bencana cukup kuat di tengah kebijakan efisiensi.
“Daripada buang-buang anggaran buat kunjungan kerja, kenapa nggak anggaran itu buat para tenaga pemadam di banyak kampung dan kota yang bertaruh nyawa memadamkan api.”
Kritik tersebut muncul di tengah kunjungan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ke Palangka Raya pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Raja Juli meninjau langsung lokasi karhutla di Petuk Katimpun dan mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pemadaman. Pemerintah juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD dan unsur pemadam lainnya.
Kementerian Kehutanan sendiri sebelumnya menegaskan bahwa penanganan karhutla harus mengutamakan pencegahan di tingkat tapak, bukan hanya pemadaman setelah api meluas.
Pemerintah Juga Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar
Di tingkat nasional, pemerintah telah mengambil langkah pencegahan.
Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota sebagai langkah antisipasi meningkatnya ancaman karhutla akibat kondisi El Niño.
Artinya, respons pemerintah tidak hanya berupa pemadaman, tetapi juga mencakup pencegahan dan pelarangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Meski demikian, WALHI menilai persoalan utama tetap berada pada pengawasan, tata kelola kawasan dan penegakan hukum.
WALHI Minta Audit dan Evaluasi Perizinan
Janang mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan dan mengevaluasi perizinan, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap karhutla.
Ia juga meminta perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ditindak tegas.
Menurut WALHI, kebakaran yang berulang seharusnya menjadi dasar untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap pemegang izin, termasuk melihat kondisi lahan, sistem tata air dan kesiapan sarana pengendalian kebakaran.
Pandangan tersebut sejalan dengan seruan WALHI sebelumnya agar pemerintah mengoreksi tata kelola perizinan dan meminta pertanggungjawaban korporasi yang terbukti bermasalah.
Bukan Sekadar Memadamkan Api
Manager Advokasi, Kampanye dan Kajian WALHI Kalteng Agung Sesa menilai persoalan karhutla bukan semata-mata masalah kurangnya regulasi.
Menurutnya, aturan mengenai pengendalian karhutla sebenarnya sudah tersedia. Tantangannya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar bekerja di lapangan.
Pengawasan, kata Agung, harus mampu menguji tanggung jawab pemegang izin, kondisi gambut dan tata air, hingga kesiapan sarana pengendalian kebakaran.
WALHI menilai kebakaran yang berulang di kawasan yang sama seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lebih serius, bukan hanya menjadi catatan tahunan.
“Belum Merdeka 100 Persen”
Bagi WALHI Kalteng, momentum HUT ke-81 RI menjadi kesempatan untuk mengingatkan bahwa kemerdekaan tidak hanya berbicara tentang bebas dari penjajahan.
Kemerdekaan juga berkaitan dengan hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang sehat, udara bersih, energi dan kebutuhan dasar yang layak.
Karena itu, kalimat “Kalteng belum merdeka 100 persen” menjadi kritik utama WALHI terhadap kondisi yang sedang dihadapi masyarakat.
Di tengah ancaman karhutla yang masih berlangsung, persoalannya kini bukan hanya bagaimana memadamkan api.
Pertanyaan yang lebih besar adalah mengapa kebakaran terus berulang, bagaimana kawasan rentan dikelola, dan sejauh mana masyarakat benar-benar mendapatkan perlindungan dari dampaknya.
Bagi warga Kalteng, kemerdekaan juga berarti bisa menghirup udara tanpa kabut asap, menjalankan aktivitas tanpa terganggu kebakaran, serta mendapatkan layanan dasar tanpa harus menghadapi persoalan baru di tengah kondisi darurat ekologis.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan