AJP Masih Kelola Lahan Eks BJAP Hasil Sitaan Satgas PKH
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – PT Aji Jaya Plantation (AJP) menyatakan hingga saat ini masih melakukan perawatan dan pengelolaan lahan eks BJAP hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pengelolaannya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Direktur Operasional PT Aji Jaya Plantation, Fajar Rachmadi, mengatakan kegiatan tersebut masih berlangsung sebagai bagian dari kewajiban AJP dalam menjalankan pengelolaan kebun.
“PT AJP sampai hari ini terus melakukan perawatan dan pengelolaan lahan sitaan Satgas PKH,” kata Fajar kepada Cyrustimes, Minggu (5/10/2026).
Fajar juga menegaskan pelaksanaan kewajiban AJP tersebut berada dalam pengawasan langsung Agrinas.
“Dalam melaksanakan kewajiban, PT AJP juga langsung mendapat pengawasan dari PT Agrinas Palma Nusantara,” ujarnya.
Agrinas Lakukan Pengawasan Langsung
Pernyataan Fajar memberikan perkembangan terbaru mengenai aktivitas operasional pada lahan eks BJAP hasil sitaan Satgas PKH.
Berdasarkan dokumen Amandemen Perjanjian Kerja Sama Nomor 019/AMD-P.KSO/APN/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang diperoleh Cyrustimes, Agrinas dan AJP terikat dalam kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit.
Pasal 4 dokumen tersebut mencantumkan masa perjanjian selama dua tahun, mulai 2 Februari 2026 hingga 1 Februari 2028, dengan objek pengelolaan sekitar 4.236,03 hektare. AGRINAS PALMA NUSANTARA
Keterangan Fajar mengenai pengawasan Agrinas juga berkaitan dengan ketentuan perjanjian yang memberikan Agrinas kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan yang dijalankan AJP. AGRINAS PALMA NUSANTARA
Legal Agrinas Sebut KSO Masih Berlaku
Sebelumnya, Legal PT Agrinas Palma Nusantara, Wahyu, menyatakan kerja sama dengan AJP tetap mengacu pada perjanjian beserta amandemennya.
“Sepanjang belum terdapat pengakhiran kerja sama yang dilakukan secara resmi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, maka hubungan KSO tersebut masih tetap berlaku dan berjalan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati para pihak,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, evaluasi maupun penyesuaian pola pengelolaan yang tengah dilakukan perusahaan merupakan bagian dari proses internal Agrinas. Pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan kontraktual serta mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa dari sisi operasional, AJP menyatakan masih melakukan perawatan dan pengelolaan lahan eks BJAP hasil sitaan Satgas PKH, sementara Agrinas disebut tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan