Estimasi waktu baca: 4 menit

AJP Tegaskan Masih Bermandat dari Agrinas

CYRUSTIMES, SERUYAN – PT Aji Jaya Plantation (AJP) menegaskan masih menjalankan pengelolaan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, berdasarkan mandat dari PT Agrinas Palma Nusantara.

Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation (AJP), M.H. Roy Sidabutar, mengatakan hingga saat ini AJP masih memegang kerja sama operasional yang diberikan PT Agrinas Palma Nusantara.

“Sampai hari ini PT AJP adalah pemegang KSO yang telah ditunjuk oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Sampai hari ini PT Aji Jaya Plantation masih mengelola areal kebun yang telah diberikan mandat oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” kata Roy Sidabutar.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kembali menguatnya perhatian terhadap tata kelola kawasan eks BJAP yang sebelumnya telah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

AJP Sebut Mandat Pengelolaan Masih Berjalan

Hubungan pengelolaan antara Agrinas dan AJP sebelumnya dimulai melalui perjanjian kerja sama operasional tertanggal 30 Juli 2025.

Dalam pemberitaan Cyrustimes sebelumnya, luas awal objek KSO disebut mencapai sekitar 11.451,55 hektare, sebelum kemudian berubah menjadi sekitar 4.236,03 hektare melalui amendemen tertanggal 2 Februari 2026.

Perubahan luasan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian karena memunculkan pertanyaan mengenai status areal lain di kawasan eks BJAP.

Roy menegaskan AJP tetap menjalankan kegiatan pengelolaan berdasarkan mandat yang diterima dari Agrinas.

Libatkan Masyarakat Lokal

Roy mengatakan AJP juga berupaya melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan operasional perusahaan.

“PT AJP juga berusaha menggandeng masyarakat untuk ikut bekerja. Bahkan security kita utamakan dari pemuda lokal,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan juga terbuka bagi masyarakat yang ingin terlibat sebagai pekerja maupun kontraktor.

“PT AJP terbuka sekali apabila ada warga yang mau bergabung sebagai karyawan maupun sebagai kontraktor di PT AJP,” katanya.

Roy juga menyebut AJP selama ini menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR kepada desa-desa di sekitar wilayah operasional.

“Selama ini juga PT AJP aktif dalam menjalankan program CSR kepada desa-desa setempat,” lanjutnya.

Lahan Dikelola dari Kawasan Hasil Penertiban Satgas PKH

Roy menjelaskan areal yang dikelola AJP merupakan bagian dari kawasan yang sebelumnya ditertibkan Satgas PKH dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

“Lahan yang dikelola PT AJP adalah lahan yang telah disita oleh Satgas PKH dan oleh Satgas PKH diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara serta hasilnya diserahkan kepada negara,” kata Roy.

Dalam rangkaian pemberitaan Cyrustimes sebelumnya, Agrinas memang menjadi pihak yang menerima pengelolaan aset perkebunan hasil penertiban kawasan hutan, sementara AJP menjalankan pengelolaan berdasarkan hubungan kerja sama dengan Agrinas.

Pertemuan Desa Bukit Buluh Bahas Kawasan Eks BJAP

Perkembangan terbaru juga berkaitan dengan agenda pertemuan masyarakat di Desa Bukit Buluh.

Surat Pemerintah Desa Bukit Buluh tertanggal 22 September 2026 mengundang pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation serta sejumlah pihak terkait untuk menghadiri pertemuan pada Senin, 28 September 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Desa Bukit Buluh.

Dalam surat tersebut, pembahasan diarahkan pada kawasan eks PT BJAP 03 seluas sekitar 14.750,2 hektare, dan AJP masih disebut “sebagai KSO”.

Roy mengatakan AJP bukan pihak yang berada dalam posisi untuk menjelaskan keseluruhan agenda pertemuan tersebut.

“Terkait undangan di atas, PT AJP bukan dalam posisi untuk menjelaskan. Terkait dengan produksi semua telah dilaporkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan semua kewajiban yang ditentukan telah dilaksanakan semaksimal mungkin oleh PT AJP,” ujarnya.

Agrinas Ubah Pola Pengelolaan Perkebunan

Di sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara sebelumnya mengumumkan evaluasi terhadap pola kerja sama operasional dalam pengelolaan perkebunan.

Dalam sejumlah pemberitaan September 2026, Agrinas menyampaikan arah pengelolaan baru melalui sistem vendorisasi serta kemitraan dengan koperasi masyarakat.

Sementara itu, AJP melalui Roy Sidabutar menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan masih menjalankan mandat pengelolaan dari Agrinas pada areal yang menjadi objek kerja sama.

Dengan perkembangan tersebut, status pengelolaan lahan eks BJAP, luas kawasan yang menjadi objek kerja sama, serta arah kebijakan Agrinas masih menjadi bagian penting dalam perkembangan tata kelola perkebunan di Seruyan Tengah.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja