Estimasi waktu baca: 4 menit

Gaji Manajer KDKMP Ditanggung APBN 2 Tahun

CYRUSTIMES, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, termasuk gaji dan tunjangan. Namun, pertanyaan berikutnya adalah dari mana sumber pembiayaan gaji tersebut dan bagaimana nasibnya setelah masa kontrak dua tahun berakhir.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya memastikan pembiayaan gaji manajer KDKMP untuk dua tahun pertama menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah periode tersebut, pemerintah mengarahkan pembiayaan manajer berasal dari pendapatan koperasi yang telah beroperasi secara mandiri.

Dengan skema itu, dua tahun pertama menjadi masa pembentukan sekaligus pembinaan operasional koperasi sebelum beban pembiayaan secara bertahap beralih kepada kegiatan usaha masing-masing KDKMP.

Penghasilan Rp6,8 Juta hingga Rp8,3 Juta

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan total penghasilan manajer KDKMP berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.

Nominal tersebut telah mencakup gaji dan tunjangan serta disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan daerah penempatan.

“Karena tanggung jawabnya berat, untuk mengembangkan ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta,” kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menegaskan kisaran tersebut merupakan paket penghasilan yang sudah termasuk tunjangan.

Meski demikian, terdapat laporan ANTARA yang menuliskan kisaran bawah sebesar Rp6,3 juta. Perbedaan angka ini muncul pada publikasi berbeda, sehingga rujukan nominal perlu memperhatikan pernyataan dan dokumen resmi terbaru yang diterima masing-masing manajer.

Dua Tahun Pertama Menggunakan APBN

Ferry Juliantono sebelumnya menjelaskan pembiayaan manajer KDKMP masih menjadi tanggung jawab pemerintah selama dua tahun awal.

“​Sementara menggunakan APBN selama dua tahun,” kata Ferry pada Juli 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan pembiayaan gaji manajer pada tahap awal tidak dirancang menambah defisit APBN. Pemerintah menyiapkan mekanisme pembiayaan secara bertahap selama periode pembentukan koperasi.

Skema tersebut menunjukkan pemerintah memberikan masa transisi agar KDKMP terlebih dahulu membangun usaha, jaringan distribusi, dan pendapatan sebelum harus membiayai manajernya secara mandiri.

Setelah Dua Tahun, Gaji Ditargetkan dari Pendapatan Koperasi

Setelah periode awal berakhir, sumber pembiayaan manajer direncanakan berpindah dari APBN ke pendapatan koperasi.

Artinya, kemampuan KDKMP menghasilkan pendapatan dalam dua tahun pertama akan menjadi faktor penting dalam keberlanjutan pembiayaan posisi manajer.

Pemerintah menempatkan manajer sebagai tenaga profesional untuk mengelola operasional koperasi dan membantu membangun sistem usaha hingga nantinya dapat dijalankan secara lebih mandiri.

Kementerian Koperasi sebelumnya menegaskan keberadaan manajer tidak menggantikan fungsi pengurus koperasi. Keputusan strategis tetap berada di tangan rapat anggota, sedangkan manajer menjalankan fungsi pengelolaan operasional.

Manajer Dikontrak Dua Tahun

Para manajer KDKMP bekerja menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Saosa Mota mengatakan kebutuhan terhadap tenaga manajer akan dievaluasi setelah masa kontrak tersebut berakhir. Jika masih diperlukan, kelanjutan hubungan kerja dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi.

Terdapat perbedaan pernyataan mengenai status formal mereka. Joao menyebut manajer sebagai pegawai BUMN selama masa PKWT, sementara Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria sebelumnya mengatakan manajer bukan pegawai BUMN, melainkan tenaga penugasan yang berada di bawah pembinaan Agrinas.

Karena itu, status administratif final masing-masing manajer tetap merujuk pada SK dan kontrak kerja yang diterbitkan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Mulai Bertugas 1 Oktober 2026

Pemerintah menargetkan manajer KDKMP mulai menjalankan tugas di lokasi penempatan pada 1 Oktober 2026.

Sebanyak 28.620 manajer sebelumnya telah menerima surat keputusan penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026.

Seiring penempatan manajer, pemerintah juga memperkuat ekosistem KDKMP melalui kerja sama dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia, ID FOOD, PT Pos Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga, PT Kimia Farma Trading & Distribution serta bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

KDKMP diproyeksikan menjadi saluran berbagai layanan dan komoditas seperti pupuk, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram hingga layanan transaksi keuangan.

Pemerintah menjadwalkan evaluasi awal operasional KDKMP pada 7 Oktober 2026 untuk melihat perkembangan koperasi setelah manajer mulai bertugas.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja