KPK Temukan Rekening Penampung Setoran Kantah BPN Jatim
CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim).
Temuan tersebut menjadi perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan pertanahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- KPK Temukan Rekening Penampung Setoran Kantah BPN Jatim
- KPK Duga Ada Setoran dari Kantor Pertanahan
- Setoran Pihak Eksternal Ikut Didalami
- Uang Ratusan Juta, Valas hingga Perhiasan Disita
- Amplop Uang Ditemukan di Kantah Mojokerto
- Kasus Bermula dari OTT Pengurusan HGB
- Penyidikan Bergeser ke Jawa Timur
- ATR/BPN Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
- Siapa Pengendali Rekening Masih Didalami
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rekening itu ditemukan saat penyidik menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis, 24 September 2026.
Selain sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang rekeningnya diduga digunakan sebagai tempat penampungan setoran.
KPK Duga Ada Setoran dari Kantor Pertanahan
KPK menduga rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung uang yang dikumpulkan dari Kantah di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Budi menjelaskan, uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kegiatan taktis yang berada di luar pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil BPN Jatim.
KPK belum mengungkap jumlah rekening maupun identitas pemilik rekening tersebut.
Belum pula diumumkan Kantah mana saja di Jawa Timur yang diduga melakukan setoran, jumlah uang dari masing-masing kantor, serta siapa pihak yang mengendalikan rekening penampungan tersebut.
Penyidik masih mendalami mekanisme pengumpulan uang serta penggunaannya.
Setoran Pihak Eksternal Ikut Didalami
Penyidikan tidak hanya mengarah pada dugaan setoran dari internal Kantah.
KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Menurut Budi, penyidik menelusuri praktik pengumpulan uang dari dua arah, yakni dugaan setoran Kantah di lingkungan BPN Jawa Timur dan pemberian dari pihak eksternal terkait layanan pertanahan. detiknews
Pengembangan tersebut memperluas konteks perkara yang sebelumnya lebih banyak berfokus pada dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Uang Ratusan Juta, Valas hingga Perhiasan Disita
Dalam penggeledahan Kanwil BPN Jatim, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
KPK menduga uang itu merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan serta berkaitan dengan dugaan setoran dari Kantah di wilayah Jawa Timur.
Selain rupiah, penyidik turut menemukan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Sejumlah perhiasan yang diduga emas juga diamankan dari lokasi penggeledahan.
Seluruh barang tersebut masih dianalisis untuk mengetahui sumber, kepemilikan, pola transaksi dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Amplop Uang Ditemukan di Kantah Mojokerto
Sehari sebelum menggeledah Kanwil BPN Jatim, penyidik KPK juga mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah amplop berisi uang.
Budi mengatakan uang dalam amplop itu diduga merupakan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan di Kantah Kota Mojokerto.
Penyidik turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus ATR/BPN.
Temuan di Mojokerto kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami bersamaan dengan dugaan pola setoran di lingkungan BPN Jawa Timur.
Kasus Bermula dari OTT Pengurusan HGB
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam pengembangannya, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi maupun mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta layanan pertanahan lainnya.
Penyidikan Bergeser ke Jawa Timur
Setelah menggeledah sejumlah ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor hingga kediaman sejumlah pihak, penyidik mulai bergerak ke Jawa Timur.
Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menjadi salah satu lokasi yang diperiksa, disusul Kanwil BPN Jatim.
Perkembangan tersebut membuka dugaan baru bahwa penyidikan tidak hanya terkait satu proses pengurusan HGB, tetapi juga kemungkinan pola penerimaan uang dalam pelayanan pertanahan serta pengumpulan dana internal.
Namun KPK belum menyimpulkan bahwa seluruh Kantah di Jawa Timur terlibat.
Status masing-masing transaksi dan pihak yang terlibat masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan.
ATR/BPN Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum tersebut, Kementerian ATR/BPN memastikan pelayanan pertanahan di Jawa Timur tetap berjalan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan masyarakat tetap dapat mengakses layanan seperti biasa.
ATR/BPN juga mengimbau masyarakat mengurus dokumen pertanahan secara langsung dan tidak menggunakan perantara atau pihak yang menjanjikan percepatan maupun kemudahan di luar prosedur resmi.
Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum KPK dan akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam penyidikan.
Siapa Pengendali Rekening Masih Didalami
Temuan rekening penampungan kini menjadi salah satu fokus penting penyidikan.
KPK masih harus menelusuri riwayat transaksi rekening, asal setiap setoran, pihak yang memiliki kartu ATM, pihak yang melakukan penarikan hingga penggunaan akhir dana yang terkumpul.
Hingga Selasa, 29 September 2026, KPK belum mengumumkan tersangka baru yang secara khusus berkaitan dengan temuan rekening penampungan di Jawa Timur.
Penyidik juga belum membeberkan apakah dugaan pola setoran tersebut mempunyai hubungan langsung dengan perkara HGB Summarecon di Kabupaten Bogor atau merupakan pengembangan dugaan tindak pidana lain di lingkungan ATR/BPN.
Penyidikan masih berlangsung.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan