KPK Dalami Dua Dirjen ATR/BPN
CYRUSTIMES, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki perkembangan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami kemungkinan keterlibatan dua direktur jenderal ATR/BPN lainnya, setelah ruangan keduanya sebelumnya digeledah penyidik.
Dua pejabat tersebut yakni Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. KPK membuka kemungkinan meminta keterangan keduanya dalam pengembangan perkara yang bermula dari dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
- KPK Dalami Dua Dirjen ATR/BPN
- Dua Dirjen ATR/BPN Masuk Pendalaman KPK
- KPK Berpeluang Minta Keterangan Virgo dan Asnaedi
- Dokumen dan Bukti Elektronik Disita dari Summarecon Bogor
- Penggeledahan Summarecon Jakarta Hasilkan Bukti Berbeda
- Bukti dari Tiga Ruang Dirjen Juga Dianalisis
- KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang dari Rumah Lampri
- Pengurusan HGB Summarecon Jadi Pintu Masuk
- Dari HGB hingga Mekanisme Layanan ATR/BPN
- Belum Ada Tersangka Baru
Perkembangan ini muncul sehari setelah penyidik merampungkan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Dua Dirjen ATR/BPN Masuk Pendalaman KPK
Ruangan kerja Virgo dan Asnaedi sebelumnya termasuk dalam sasaran penggeledahan KPK di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
Selain kedua ruangan tersebut, penyidik menggeledah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta sejumlah direktorat yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Lampri telah berstatus tersangka. Sementara Virgo Eresta Jaya dan Asnaedi belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Karena itu, pendalaman KPK terhadap keduanya belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa Virgo maupun Asnaedi terlibat dalam tindak pidana. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti serta keterangan untuk menentukan peran setiap pihak.
KPK Berpeluang Minta Keterangan Virgo dan Asnaedi
Perkembangan terbaru menunjukkan penyidik berpeluang meminta keterangan kedua dirjen tersebut setelah menganalisis hasil penggeledahan.
Langkah itu berkaitan dengan kebutuhan KPK untuk mengonfirmasi dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah diperoleh penyidik dalam rangkaian penggeledahan.
KPK sebelumnya menjelaskan penggeledahan tiga ruangan dirjen dilakukan untuk melengkapi alat bukti karena penyidikan tidak hanya menyangkut dugaan suap dari pihak Summarecon, tetapi juga dugaan penerimaan lain dalam jumlah besar.
Dengan demikian, penyidikan kini tidak berhenti pada proses pengurusan HGB yang menjadi pintu masuk OTT.
Dokumen dan Bukti Elektronik Disita dari Summarecon Bogor
Perkembangan lainnya berasal dari penggeledahan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada Senin (21/9/2026).
KPK mengonfirmasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti itu diduga berkaitan dengan dugaan pemberian suap pihak swasta kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Lebih spesifik, KPK menyatakan barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Barang bukti kini ditelaah dan dianalisis penyidik untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh.
KPK belum membeberkan isi detail dokumen maupun data elektronik yang ditemukan dari Summarecon Bogor.
Penggeledahan Summarecon Jakarta Hasilkan Bukti Berbeda
Sebelum menyasar kantor Summarecon Bogor, penyidik terlebih dahulu menggeledah kantor Summarecon di Jakarta Timur pada 18 September.
Hasil penggeledahan tersebut lebih terperinci.
KPK mengonfirmasi penyitaan dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan Summarecon yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik mengenai pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
PT Kencana Jayaproperti Agung disebut KPK berkaitan dengan pengelolaan Summarecon Bogor.
Dengan demikian, penyidik kini memiliki setidaknya dua kelompok barang bukti dari lokasi Summarecon berbeda: dokumen SHGB, keuangan dan BBE dari Jakarta serta dokumen dan BBE dari kantor Bogor.
Bukti dari Tiga Ruang Dirjen Juga Dianalisis
Rangkaian barang bukti lainnya berasal dari Kementerian ATR/BPN.
Seusai penggeledahan tiga ruangan dirjen dan sejumlah direktorat, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
KPK menyatakan barang bukti tersebut akan dianalisis dan data elektroniknya diekstrak.
Tujuannya antara lain memperjelas konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak yang mempunyai peran dalam proses yang sedang disidik, baik tersangka yang sudah ditetapkan maupun pihak lain.
Konteks inilah yang membuat kemungkinan pemeriksaan Virgo dan Asnaedi menjadi perkembangan penting dalam penyidikan.
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang dari Rumah Lampri
Penyidik juga telah menggeledah kediaman Lampri di Bekasi pada 18 September.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memberikan petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara ATR/BPN.
KPK belum mengungkap secara lengkap identitas pihak yang terdapat dalam petunjuk aliran uang tersebut maupun nilai transaksi yang sedang ditelusuri.
Temuan itu masih harus dicocokkan dengan dokumen, transaksi dan keterangan para pihak dalam proses penyidikan.
Pengurusan HGB Summarecon Jadi Pintu Masuk
Perkara bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.
Status tersangka merupakan tahap dalam proses penyidikan dan dugaan terhadap masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sementara itu, Virgo Eresta Jaya dan Asnaedi hingga perkembangan terbaru belum diumumkan sebagai tersangka.
Dari HGB hingga Mekanisme Layanan ATR/BPN
Perkembangan penyidikan menunjukkan ruang lingkup pemeriksaan KPK tidak hanya menyentuh dokumen HGB Summarecon.
Barang bukti dari Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan mekanisme layanan pertanahan, sementara KPK juga menyatakan terdapat dugaan penerimaan lain selain dugaan suap dari Summarecon.
Namun sejauh ini KPK belum mengumumkan kesimpulan bahwa seluruh layanan tersebut mengandung tindak pidana.
Analisis dokumen dan bukti elektronik menjadi tahapan penting untuk menentukan transaksi, layanan dan pihak mana yang mempunyai keterkaitan dengan perkara.
Belum Ada Tersangka Baru
Hingga pembaruan Selasa (22/9/2026), perkembangan materialnya adalah pendalaman terhadap kemungkinan peran dua dirjen lainnya serta hasil penyitaan dokumen dan BBE dari Summarecon Bogor.
Belum terdapat pengumuman KPK mengenai penetapan tersangka baru dari perkembangan tersebut.
Belum ada pula perubahan terkonfirmasi mengenai status HGB yang menjadi objek perkara.
Perkembangan berikutnya yang perlu diperhatikan adalah apakah Virgo Eresta Jaya dan Asnaedi benar-benar dijadwalkan untuk pemeriksaan, apa materi yang akan dikonfirmasi kepada keduanya, serta hasil analisis dokumen dan barang bukti elektronik dari Summarecon Bogor.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan