Estimasi waktu baca: 5 menit

Jejak Uang Kasus ATR/BPN Didalami

CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada Senin (21/9/2026), penyidik memeriksa Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut menjadi pemeriksaan perdana keduanya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. 

Pemeriksaan berlangsung ketika penyidik pada hari yang sama juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk⁠ di Bogor, Jawa Barat, terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB). 

Fahd dan Arif Diperiksa Perdana

KPK sebelumnya menetapkan Fahd dan Arif bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK, Fahd dan Arif disebut sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan konstruksi penyidikan KPK dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. 

KPK sebelumnya menduga Arif berperan mengumpulkan uang dari pihak lain yang berasal dari pengurusan layanan pertanahan. Fahd, menurut dugaan KPK, berperan sebagai salah satu pihak yang menampung uang yang dikumpulkan tersebut. 

Dengan pemeriksaan pada Senin ini, penyidik mempunyai kesempatan mengonfirmasi konstruksi tersebut langsung kepada kedua tersangka, termasuk berkaitan dengan bukti yang telah diperoleh dalam rangkaian penggeledahan.

Jejak Aliran Uang Masih Didalami KPK

Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena KPK sebelumnya menemukan petunjuk mengenai dugaan aliran uang ketika menggeledah kediaman Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi pada Jumat (18/9/2026).

KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan petunjuk mengenai dugaan aliran uang terkait perkara ATR/BPN. 

Namun, KPK belum membuka detail petunjuk tersebut.

Pada Senin (21/9/2026), Budi kembali mengatakan penyidik belum dapat menyampaikan secara terperinci isi bukti maupun ke mana dugaan aliran uang tersebut mengarah. 

Artinya, sampai perkembangan terbaru, belum ada dasar untuk menyimpulkan pihak tertentu menerima aliran uang hanya berdasarkan petunjuk elektronik tersebut.

Rp106,3 Miliar Belum Diungkap Mengalir ke Mana

Salah satu bagian penting yang masih didalami adalah uang sekitar Rp106,3 miliar yang disita KPK dalam perkara ini.

KPK belum membeberkan secara lengkap asal, tujuan maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan seluruh uang tersebut. Ketika ditanya mengenai petunjuk aliran uang pada Senin, Budi mengatakan detailnya belum dapat disampaikan kepada publik. 

Penyidik juga sebelumnya mendalami setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang teridentifikasi dalam mutasi rekening Arif. KPK menyebut pendalaman tersebut masuk dalam klaster dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan. 

Karena penyidikan masih berlangsung, angka-angka tersebut merupakan bagian dari konstruksi dan temuan penyidikan KPK, bukan kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana pihak tertentu.

KPK Juga Geledah Summarecon Bogor

Pada hari yang sama dengan pemeriksaan Fahd dan Arif, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor.

“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Budi Prasetyo.

Ketika dikonfirmasi sekitar pukul 12.54 WIB, penggeledahan masih berlangsung. KPK menyatakan akan mengumumkan perkembangan setelah kegiatan penyidik selesai. 

Hingga penelusuran CYRUSTIMES pada Senin malam, belum ditemukan keterangan resmi KPK yang merinci barang yang disita dari penggeledahan Summarecon Bogor.

Dengan demikian, belum dapat disebut bahwa penyidik menyita dokumen, uang atau perangkat elektronik tertentu dari lokasi tersebut sebelum KPK mengumumkannya.

Sebelumnya Dokumen SHGB dan Keuangan Disita

Penggeledahan Summarecon Bogor merupakan kelanjutan dari penggeledahan kantor Summarecon di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).

Dari penggeledahan sebelumnya itu, KPK telah mengonfirmasi penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut mencakup dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan perusahaan, serta bukti elektronik mengenai pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. 

Seluruh barang bukti dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis dalam rangka memperdalam konstruksi perkara.

Pemeriksaan para tersangka menjadi tahapan penting berikutnya karena penyidik dapat mengonfirmasi dokumen, komunikasi elektronik maupun transaksi yang ditemukan kepada pihak-pihak terkait.

Pengurusan HGB Jadi Pintu Masuk

Perkara ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi; Rizal Pahlevi; Arif Sugiyanto; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; Erwin; dan Muhammad Fakhry. 

Para tersangka telah ditahan KPK. Penetapan tersangka merupakan tahap penyidikan dan dugaan terhadap mereka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. 

KPK Telusuri Alur Perintah

Penyidikan juga bergerak melampaui transaksi yang menjadi pintu masuk OTT.

KPK mengatakan penyidik sedang menelusuri alur perintah dalam dugaan penerimaan uang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah dalam rangkaian peristiwa yang sedang disidik. 

KPK juga sebelumnya menyatakan perkara memiliki lebih dari satu klaster dan mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan layanan pertanahan.

Pendalaman terhadap Arif menjadi relevan dalam konteks tersebut karena KPK mengaitkannya dengan dugaan pengumpulan uang dari layanan pertanahan. 

Hasil Pemeriksaan Jadi Perkembangan Berikutnya

Pemeriksaan Fahd dan Arif menjadi perkembangan baru setelah beberapa hari penyidik berfokus pada penggeledahan dan pengumpulan barang bukti.

Setidaknya terdapat tiga perkembangan yang kini penting ditunggu: hasil pemeriksaan Fahd dan Arif, hasil penggeledahan Summarecon Bogor, serta hasil analisis bukti elektronik dan dokumen yang memberikan petunjuk dugaan aliran uang.

KPK juga belum mengumumkan tersangka baru pada Senin malam.

Karena itu, pemeriksaan kedua tersangka belum dapat diartikan sebagai konfirmasi bahwa petunjuk aliran uang yang ditemukan penyidik mengarah kepada pihak tertentu di luar tersangka yang telah diumumkan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja