Polemik Eks Lahan BJAP Seruyan Melebar, Bupati Didorong Pastikan Hak Warga Tak Hilang
CYRUSTIMES, SERUYAN – Polemik eks lahan PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, belum menunjukkan tanda selesai. Sejumlah pemberitaan Cyrustimes sebelumnya mencatat, persoalan ini tidak lagi sebatas relasi warga dengan perusahaan, tetapi sudah melebar ke isu penyitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, pengelolaan oleh Agrinas, skema koperasi, hingga posisi Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, dalam salah satu forum bersama warga sebelumnya mendorong skema kerja sama operasi atau KSO antara Agrinas dan koperasi masyarakat. Skema itu disebut sebagai salah satu jalan tengah agar masyarakat tetap mendapat ruang dalam pengelolaan eks lahan BJAP.
Namun, dorongan skema koperasi tersebut belum otomatis meredakan keresahan warga. Sejumlah warga masih mempertanyakan batas lahan, dasar penyitaan, status pengelolaan, hingga kepastian hak masyarakat yang selama ini menggantung di kawasan tersebut.
Warga Tagih Kepastian, Bukan Sekadar Skema
Dalam rapat yang melibatkan warga, pemerintah daerah, dan pihak terkait, warga mempertanyakan langsung persoalan penyitaan eks lahan BJAP kepada Bupati Seruyan. Mereka meminta pemerintah tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga hadir sebagai penjamin agar hak masyarakat tidak tercecer dalam perubahan status pengelolaan lahan.
Isu yang muncul bukan perkara kecil. Warga menilai, perubahan pengelolaan lahan dari perusahaan lama ke pihak baru harus dibuka secara terang. Siapa yang berhak mengelola, berapa luas lahan yang masuk kawasan sitaan, bagaimana posisi lahan masyarakat, serta bagaimana nasib koperasi lokal menjadi pertanyaan utama.
Keresahan itu juga menguat karena PT BJAP disebut tidak hadir dalam salah satu forum pembahasan. Ketidakhadiran pihak perusahaan membuat warga menilai penyelesaian persoalan berjalan timpang. Di satu sisi, warga diminta mengikuti proses. Di sisi lain, pihak yang selama ini dipersoalkan justru tidak memberi penjelasan langsung di hadapan masyarakat.
Agrinas, Koperasi, dan Ruang Abu-abu Pengelolaan
Masuknya Agrinas dalam pengelolaan eks lahan BJAP membuka babak baru. Bupati Seruyan sempat mendorong agar koperasi masyarakat mendapat porsi besar dalam skema kerja sama, sementara sebagian hasil masuk untuk negara.
Gagasan itu terlihat sebagai jalan kompromi. Tetapi, publik tetap membutuhkan penjelasan rinci. Tanpa dokumen terbuka, peta batas yang jelas, serta mekanisme pengawasan, skema koperasi berisiko hanya menjadi narasi penenang di tengah konflik lahan yang sudah menahun.
Persoalan lahan eks BJAP juga disorot organisasi masyarakat sipil. TuK Indonesia sebelumnya mendesak Satgas PKH membuka data lahan eks PT BJAP. Desakan itu mempertegas bahwa transparansi menjadi kunci agar proses penertiban kawasan tidak memunculkan ketidakadilan baru.
Bila data lahan tidak dibuka, warga sulit memastikan apakah tanah yang mereka klaim masuk dalam kawasan sitaan, masuk area pengelolaan Agrinas, atau masih berada dalam penguasaan lama perusahaan. Kondisi ini dapat memperpanjang konflik dan memperlebar ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Akses Sekolah Ikut Terdampak
Polemik eks BJAP juga merembet ke akses warga. Di Desa Bukit Buluh, warga mengeluhkan jalan menuju sekolah yang tertutup tumpukan tanah. Jalan itu disebut selama ini dipakai masyarakat untuk mengantar anak-anak bersekolah di wilayah sitaan negara Blok M 25.
Warga menduga tumpukan tanah tersebut berkaitan dengan oknum dari pihak PT BJAP 3. Kondisi itu membuat persoalan lahan tidak lagi hanya berbicara soal administrasi, sertifikat, atau pengelolaan kebun, tetapi sudah menyentuh akses pendidikan masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Bukit Buluh bahkan mendatangi perwakilan PT Agrinas untuk memohon bantuan alat berat berupa excavator. Mereka meminta alat itu dipakai untuk menimbun kembali akses jalan yang diduga digali oleh oknum dari pihak perusahaan.
Langkah warga tersebut menunjukkan satu hal: penyelesaian di atas meja belum cukup. Pemerintah daerah perlu turun memastikan dampak langsung di lapangan tidak mengorbankan layanan dasar masyarakat, terutama akses anak-anak menuju sekolah.
Pemkab Seruyan Dituntut Ambil Posisi Tegas
Dalam situasi ini, posisi Bupati Seruyan menjadi penting. Pemerintah kabupaten tidak bisa hanya berdiri sebagai penonton di antara Satgas PKH, Agrinas, koperasi, masyarakat, dan perusahaan lama. Pemkab Seruyan perlu memastikan setiap skema pengelolaan tidak menutup hak warga yang telah lama menggantung.
Ada beberapa hal yang mendesak dijawab secara terbuka. Pertama, berapa luas pasti eks lahan BJAP yang masuk dalam penertiban. Kedua, di mana batas lahan masyarakat yang harus dilindungi. Ketiga, bagaimana legalitas koperasi yang akan dilibatkan. Keempat, siapa yang bertanggung jawab jika akses publik, jalan warga, atau fasilitas pendidikan terdampak.
Tanpa jawaban terang, konflik ini berpotensi terus berulang. Warga akan tetap curiga, perusahaan akan tetap menjadi sorotan, dan pemerintah daerah akan dinilai lamban membaca keresahan sosial.
Polemik eks lahan BJAP di Seruyan kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah. Skema KSO dan koperasi boleh saja ditawarkan sebagai solusi. Namun, solusi sejati tidak lahir dari slogan. Solusi harus dimulai dari data yang terbuka, keberpihakan yang jelas, dan perlindungan nyata terhadap hak masyarakat.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Tinggalkan Balasan