Estimasi waktu baca: 6 menit

Jejak RKAB Seret Pejabat ESDM dan Korporasi

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi tata niaga zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak paling menentukan. Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalteng telah melimpahkan enam berkas perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Perkara ini tidak lagi berhenti pada isu tambang ilegal. Kasus zirkon kini membuka dugaan lebih besar tentang bagaimana izin, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB, kuota produksi, hingga jalur penjualan mineral bisa menjadi celah dalam praktik korupsi pertambangan.

Advertisement

Sejumlah nama perusahaan ikut muncul dalam pusaran kasus ini. Di antaranya PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral atau PT KBM. Sementara nama PT Mitra Bhumi Mineral atau PT MBM muncul dalam pusaran polemik sektor zirkon Kalteng, terutama terkait kritik dan keberatan terhadap penanganan hukum yang berjalan.

Enam Berkas Dilimpahkan ke Tipikor

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan penuntut umum telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Dengan dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga Penuntut Umum selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing tersangka,” kata Hendri Hanafi.

Advertisement

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah sepanjang 2020 hingga 2025.

Dalam pelimpahan itu, sejumlah tersangka memiliki latar belakang berbeda. Ada unsur pejabat Dinas ESDM Kalteng, aparatur teknis, hingga pihak korporasi yang diduga berperan dalam rantai perizinan, pengelolaan, dan penjualan komoditas zirkon.

Tiga perkara yang melibatkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, IH selaku aparatur sipil negara pada Dinas ESDM, serta ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT KBM, digabungkan untuk kepentingan pembuktian.

Advertisement

Kejati Kalteng menyebut penggabungan dakwaan dilakukan agar pemeriksaan saksi lebih efektif, karena sebagian besar saksi dalam perkara tersebut sama.

Selain itu, penuntut umum juga melimpahkan perkara terhadap HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, FC selaku Direktur PT KBM, serta HAW yang disebut menjabat sebagai Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.

RKAB Jadi Pintu Masuk Dugaan Penyimpangan

Kasus ini menyorot tajam tata kelola RKAB di sektor pertambangan zirkon. RKAB seharusnya menjadi instrumen pengendali produksi dan penjualan. Namun dalam perkara ini, dokumen tersebut diduga justru menjadi pintu masuk praktik penyimpangan.

Advertisement

Dalam klaster PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng sebelumnya menyebut adanya dugaan penjualan zirkon, ilmenit, dan rutil dengan modus seolah-olah komoditas tersebut berasal dari wilayah tambang resmi perusahaan.

Padahal, material itu diduga berasal dari pembelian dan penampungan hasil tambang masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Katingan dan Kapuas.

Dugaan ini membuat perkara zirkon tidak hanya bicara soal perusahaan. Kasus ini juga mengarah pada pertanyaan lebih serius: siapa yang membuka jalan administratif sehingga material dari luar wilayah izin bisa masuk ke jalur penjualan resmi?

Advertisement

PT KBM dan Dugaan Material dari Tambang Ilegal

Dalam pengembangan perkara, Kejati Kalteng juga menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT KBM dan entitas lainnya.

Kejati menyebut para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan IUP Operasi Produksi dan RKAB yang tidak sesuai ketentuan, dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada pejabat Dinas ESDM Kalteng, serta pembelian zirkon dari penambang ilegal.

Material itu kemudian diduga dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT KBM.

Advertisement

PT KBM juga disebut melakukan ekspor zirkon pada periode 2022 hingga 2025 sebesar 15.028 ton dengan nilai sekitar USD 17 juta atau setara lebih dari Rp281 miliar. Kejati menduga tidak seluruh komoditas tersebut berasal dari hasil produksi sendiri.

Dari titik inilah perkara zirkon Kalteng menjadi semakin tajam. Sebab, jika dugaan jaksa terbukti di pengadilan, maka masalahnya bukan hanya penjualan mineral. Ada dugaan sistem yang memungkinkan komoditas dari tambang ilegal masuk ke jalur legal lewat dokumen resmi.

Praperadilan PT KBM Ditolak

Perlawanan hukum sempat diajukan PT KBM melalui praperadilan. Perusahaan menggugat Kejati Kalteng terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya.

Advertisement

Namun Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan tersebut. Putusan itu membuat Kejati Kalteng fokus pada pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Hendri Hanafi menyebut putusan praperadilan itu menegaskan bahwa kerja penyidik telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional.

“Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor,” ucap Hendri.

Advertisement

Nama PT MBM Muncul dalam Pusaran Polemik

Di luar perkara pokok yang telah dilimpahkan, nama PT MBM turut muncul dalam pusaran polemik zirkon Kalteng. Sejumlah pemberitaan menyebut Direktur PT MBM mengkritik penanganan hukum Kejati Kalteng dan menyoroti dugaan ketidakkonsistenan penindakan terhadap pelaku usaha zirkon.

Namun posisi PT MBM perlu dibedakan secara hati-hati. Berdasarkan informasi terbuka terbaru, perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor terutama menyeret PT Investasi Mandiri, PT KBM, serta entitas terkait lainnya.

Sementara PT MBM lebih banyak muncul dalam konteks keberatan, kritik, dan polemik hukum terhadap penanganan perkara zirkon. Karena itu, penyebutan PT MBM tidak dapat disamakan dengan status para terdakwa dalam perkara pokok, kecuali terdapat keterangan resmi aparat penegak hukum atau dokumen pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Advertisement

Meski demikian, munculnya nama PT MBM dalam daftar perusahaan zirkon yang pernah disorot terkait RKAB menunjukkan bahwa tata kelola pertambangan zirkon di Kalteng memang menyimpan persoalan lebih luas.

Kerugian Negara Fantastis

Kejati Kalteng sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara dalam klaster PT Investasi Mandiri mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Angka ini menjadikan kasus zirkon sebagai salah satu perkara tambang paling besar yang mencuat di Kalimantan Tengah.

Sementara dalam klaster PT KBM, sejumlah data penyidikan menyebut nilai kerugian negara berada pada kisaran ratusan miliar rupiah.

Namun angka final tetap harus menunggu pembuktian di persidangan. Dakwaan jaksa, pemeriksaan saksi, bukti dokumen, dan putusan majelis hakim akan menentukan sejauh mana kerugian negara benar-benar terbukti secara hukum.

Ujian Serius Penegakan Hukum Tambang Kalteng

Kasus zirkon ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sebab, perkara ini menyentuh titik rawan dalam tata kelola sumber daya alam: izin, RKAB, kuota produksi, asal-usul material, hingga pengawasan ekspor.

Jika dugaan jaksa terbukti, maka praktik yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif. Perkara ini dapat menunjukkan bagaimana dokumen legal dipakai untuk menutup asal-usul mineral yang diduga tidak sah.

Kalteng selama ini dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam. Namun kekayaan itu berkali-kali menyisakan pertanyaan besar: apakah negara benar-benar hadir mengawasi, atau justru kalah oleh jaringan bisnis yang memahami celah birokrasi?

Persidangan kasus zirkon di Pengadilan Tipikor Palangka Raya akan menjadi ruang pembuktian. Publik berhak mengetahui siapa yang bermain, siapa yang memberi jalan, siapa yang menikmati keuntungan, dan berapa besar kerugian yang harus ditanggung negara.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada nama perusahaan dan pejabat yang sudah masuk dakwaan. Jika ada jaringan lebih luas dalam tata niaga zirkon Kalteng, maka persidangan harus membuka semuanya secara terang.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement