Estimasi waktu baca: 3 menit

Data terbaru menyebut terduga pelaku yang diamankan adalah Isnan Melani Pebriansyah alias Robi, bukan Ramlan.

CYRUSTIMES, KATINGAN – Data terbaru terkait perkara penganiayaan berat terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, mengalami pelurusan.

Terduga pelaku yang diamankan dalam perkara tersebut disebut bernama Isnan Melani Pebriansyah alias Robi.

Advertisement

Pelurusan ini disampaikan setelah sebelumnya beredar informasi bahwa pihak yang diamankan adalah Ramlan.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, Robi diamankan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Robi Diamankan Tanpa Perlawanan

Penangkapan terhadap Robi dilakukan tim gabungan dari sejumlah unsur kepolisian.

Advertisement

Tim tersebut terdiri dari Subsi Opsnal Seksi Intel Satbrimob Polda Kalteng, Ditresnarkoba Polda Kalteng, Ditreskrimum Polda Kalteng, Polres Katingan, Polsek Katingan Tengah, Satbrimob Polda Kalteng, dan Ditsamapta Polda Kalteng.

Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/21/VII/2026/SPKT/Polres Katingan/Polda Kalteng tanggal 2 Juli 2026.

Dalam penangkapan itu, tim turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang atau mandau.

Advertisement

Penangkapan diawali dengan penyelidikan untuk memastikan identitas target. Setelah keberadaan target dipastikan berada di rumahnya di Desa Tumbang Kalemei, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Robi diamankan tanpa perlawanan.

Setelah itu, Robi bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

Kapolres: Masih Didalami

Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, menyatakan perkara tersebut masih dalam proses pendalaman.

Ia juga menyebut kepolisian akan menyampaikan rilis resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

“Masih didalami, Mas. Nanti ada rilis,” kata Dodik.

Advertisement

Pernyataan itu menunjukkan penyidik belum membuka secara rinci peran Robi dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan personel kepolisian menjadi korban.

Polisi masih mendalami keterangan, barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.

Keterangan Robi Disebut Berubah

Data yang diterima redaksi menyebut keterangan Robi masih berubah-ubah.

Advertisement

Awalnya, Robi mengaku tidak mengetahui kejadian dan langsung pulang setelah melihat keributan.

Namun, setelah dikonfrontasi dengan Saldy alias Ateng, Robi mengaku ikut menuju lokasi menggunakan alkon dan membantu mendorongnya. Meski begitu, ia mengaku tidak ikut naik.

Pada pemeriksaan lanjutan, Robi kemudian menyebut sejumlah nama yang berada di atas alkon menuju lokasi.

Advertisement

Nama-nama itu yakni Bio, Ramblan alias Busu, Darius alias Iyus, dan Yadi.

Mereka disebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang.

Namun, keterangan tersebut masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Penyidik masih perlu mendalami setiap keterangan untuk memastikan peran masing-masing pihak.

Advertisement

Polisi Masih Kembangkan Perkara

Kasus ini menjadi bagian dari pengembangan insiden berdarah di Desa Tumbang Kalemei.

Peristiwa itu terjadi saat personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penggerebekan bandar sabu di wilayah tersebut.

Operasi tersebut berujung penyerangan terhadap petugas. Dalam rangkaian insiden itu, personel kepolisian menjadi korban dan dua anggota sempat dilaporkan hilang di aliran Sungai Katingan sebelum akhirnya ditemukan.

Advertisement

Dengan diamankannya Robi, penyidik memiliki pintu masuk baru untuk mengurai rangkaian peristiwa di lapangan.

Namun, karena keterangan terduga pelaku masih berubah, polisi harus memverifikasi ulang setiap informasi yang muncul dalam pemeriksaan.

Pelurusan Identitas Penting

Pelurusan identitas terduga pelaku menjadi penting agar informasi yang beredar di publik tidak menimbulkan kekeliruan.

Dalam perkara pidana yang menyita perhatian publik, akurasi identitas, peran, dan status hukum seseorang harus dijaga.

Seseorang yang diamankan masih berstatus terduga selama proses penyidikan berjalan dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, publik perlu menunggu rilis resmi kepolisian mengenai hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Di sisi lain, aparat juga masih memiliki pekerjaan besar untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan berat terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan.

Kasus Tumbang Kalemei kini tidak hanya menjadi perkara penyerangan terhadap aparat, tetapi juga ujian bagi kepolisian dalam membongkar jaringan pelaku dan memastikan proses hukum berjalan terang.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement