Roy Suryo menang sebagian
CYRUSTIMES, JAKARTA – Kasus dugaan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait tindakan paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Putusan itu menjadi pukulan formil bagi aparat penegak hukum. Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Namun, kemenangan tersebut belum mengakhiri perkara pokok yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Gugatan praperadilan pertama Roy Suryo teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan itu menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan
Dalam perkara praperadilan tersebut, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Putusan itu berfokus pada aspek prosedural tindakan paksa, bukan langsung menyentuh substansi pokok perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Artinya, secara hukum, putusan praperadilan tersebut membuka ruang kritik terhadap cara aparat menjalankan proses penyidikan. Namun, putusan itu tidak otomatis membuat seluruh rangkaian perkara pidana berhenti.
Kondisi ini membuat kasus Roy Suryo berada pada dua jalur berbeda. Pertama, jalur praperadilan yang menyoal prosedur aparat. Kedua, jalur perkara pokok terkait dugaan tindak pidana yang masih dapat berjalan sesuai tahapan hukum.
Polda Metro Tetap Siap Hadapi Gugatan
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka jika merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.
“Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” kata Abrianto, Sabtu, 4 Juli 2026.
Abrianto juga menyebut Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan gugatan tersebut. Menurut dia, setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan hukum yang dianggap merugikan.
“Nggak apa-apa, kan kita tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” ujarnya.
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua
Babak hukum Roy Suryo belum berhenti pada putusan praperadilan pertama. Roy kembali mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dari gugatan pertama, praperadilan kedua ini menyoal sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan agenda pembacaan permohonan.
Roy Suryo menyebut praperadilan kedua itu akan menguji penetapan tersangkanya, khususnya penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Praperadilan yang kedua nanti akan mempertanyakan bagaimana penetapan tersangka dengan menggunakan Undang-Undang ITE,” kata Roy.
Ia membantah langkah hukum itu bertujuan mengulur waktu. Roy menilai pengujian pasal tersebut perlu dilakukan sebelum perkara pokok berjalan lebih jauh.
“Ini bukan buying time. Sama sekali bukan. Daripada nanti perkara pokok sudah diputus, tetapi ternyata penerapan Pasal 32 Undang-Undang ITE terbukti keliru, sementara saya sudah telanjur diputus bersalah,” tegas Roy.
Menang Formil, Perkara Pokok Masih Menggantung
Putusan praperadilan pertama membuat posisi hukum Roy Suryo menguat dari sisi prosedural. Namun, perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi belum otomatis gugur.
Di sisi lain, praperadilan kedua akan menjadi arena penting untuk menguji dasar penetapan tersangka. Jika gugatan kedua dikabulkan, tekanan terhadap konstruksi perkara dapat semakin besar.
Namun, jika gugatan kedua ditolak, perkara pokok berpotensi tetap berjalan di pengadilan. Dengan begitu, polemik ijazah Jokowi yang menyeret Roy Suryo masih jauh dari kata selesai.
Kasus ini kini tidak hanya menyoroti materi tudingan terkait ijazah Jokowi, tetapi juga menguji batas kewenangan aparat dalam melakukan tindakan paksa terhadap tersangka.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan