Estimasi waktu baca: 4 menit

Kemkomdigi menemukan operator masih memakai registrasi lama berbasis NIK pada hari pertama pemberlakuan, lalu memberi teguran agar seluruh sistem beralih ke verifikasi wajah.

CYRUSTIMES, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi memperketat pengawasan terhadap operator seluler setelah kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik berlaku penuh bagi pelanggan baru.

Kebijakan itu mewajibkan registrasi pelanggan baru kartu SIM memakai verifikasi wajah atau face recognition. Sistem tersebut menggantikan mekanisme lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Advertisement

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan pemerintah langsung melakukan inspeksi dan evaluasi pada hari pertama penerapan kebijakan. Hasilnya, pemerintah sempat menemukan operator yang masih membuka registrasi memakai mekanisme lama berbasis NIK.

Temuan itu langsung ditindaklanjuti. Kemkomdigi meminta klarifikasi dan memberi teguran kepada operator terkait. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, seluruh operator telah menyesuaikan sistem registrasi pelanggan baru ke mekanisme biometrik.

“Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler,” ujar Dany dalam Diskusi Redaksi atau DIKSI bersama media nasional di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Advertisement

Tekan Penyalahgunaan Identitas

Registrasi SIM berbasis biometrik menjadi langkah pemerintah memperketat validasi identitas pengguna nomor seluler. Kebijakan ini muncul di tengah maraknya penyalahgunaan nomor telepon untuk penipuan digital, judi online, pinjaman ilegal, penyebaran spam, hingga kejahatan siber lain.

Dengan verifikasi wajah, data pelanggan baru dicocokkan dengan data kependudukan. Pemerintah menilai mekanisme itu dapat menutup celah pemakaian NIK orang lain untuk mendaftarkan nomor baru.

Kemkomdigi mencatat implementasi registrasi biometrik menunjukkan tren positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari.

Advertisement

Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi nomor seluler melalui mekanisme biometrik.

Pelanggan Lama Tidak Wajib Daftar Ulang

Dany menegaskan kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Meski begitu, pelanggan lama tetap mendapat kesempatan memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik. Pemerintah membuka opsi tersebut untuk memperkuat akurasi data pelanggan seluler.

Advertisement

“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” kata Dany.

Pengawasan juga tidak berhenti setelah seluruh operator dinyatakan menyesuaikan sistem. Kemkomdigi akan melakukan inspeksi berkala di berbagai daerah untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten di lapangan.

Bagian dari Indonesia Digital

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyebut registrasi biometrik menjadi bagian dari pilar Terjaga dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029.

Advertisement

Menurut Alfreno, verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan menjadi langkah penting untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas. Kebijakan ini juga memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.

Dukungan juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan operator seluler berkomitmen menjalankan ketentuan pemerintah.

“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal,” ujar Marwan.

Advertisement

ATSI mencatat sekitar 2,93 juta pelanggan telah melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebelum kebijakan berlaku wajib pada 1 Juli 2026.

Pengawasan Operator Jadi Kunci

Penerapan biometrik pada registrasi kartu SIM membawa konsekuensi besar bagi operator seluler. Operator tidak hanya dituntut menyiapkan sistem teknis, tetapi juga wajib memastikan perlindungan data pelanggan.

Pengawasan ketat menjadi penting karena data biometrik termasuk data sensitif. Pemerintah perlu memastikan proses verifikasi tidak membuka celah baru terhadap kebocoran data atau penyalahgunaan informasi pribadi.

Advertisement

Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kejelasan layanan. Registrasi pelanggan baru harus tetap mudah, cepat, dan tidak menimbulkan hambatan berlebihan, terutama bagi warga di daerah yang akses jaringan dan layanan gerai operator masih terbatas.

Kemkomdigi kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus. Pertama, memastikan seluruh operator patuh memakai verifikasi biometrik. Kedua, menjamin sistem tersebut aman, akuntabel, dan benar-benar mampu menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam kejahatan digital.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement

Advertisement