Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik Jokowi ke Kejari Jakarta Selatan.
CYRUSTIMES, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan.
Dua tersangka yang akan dilimpahkan yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pelimpahan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” kata Budi, Minggu, 21 Juni 2026.
Dibawa dari RS ke Rutan Polda
Budi menjelaskan, Roy Suryo dan dr Tifa akan dibawa dari RS Polri Kramat Jati pada Minggu malam. Keduanya akan diinapkan terlebih dahulu di Rutan Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Menurut Budi, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait proses pemindahan dari RS Polri ke Rutan Polda Metro Jaya.
“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sempat Dibantarkan
Roy Suryo dan dr Tifa diketahui sempat dibantarkan karena memiliki penyakit bawaan yang memerlukan penanganan medis.
Keduanya sebelumnya ditahan sejak Jumat, 19 Juni 2026. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pelimpahan tahap II, proses hukum perkara tersebut akan berlanjut dari penyidik kepada kejaksaan. Dalam tahap ini, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.
Meski telah berstatus tersangka dan akan dilimpahkan ke jaksa, Roy Suryo dan dr Tifa tetap memiliki hak membela diri. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan