Permohonan PT KBM Dinyatakan Cacat Formil
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral atau PT KBM melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal Yunita dalam sidang di Ruang Chandra PN Palangka Raya, Senin, 29 Juni 2026.
Permohonan praperadilan itu dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard karena dinilai cacat formil.
Praperadilan tersebut sebelumnya diajukan PT KBM untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan dalam penyidikan dugaan korupsi tambang zirkon. Dalam perkara ini, termohon I adalah Kajati Kalteng dan termohon II adalah Kajari Gunung Mas.
Surat Kuasa Jadi Pertimbangan
Kuasa Hukum PT KBM, Mahfud Ramadhani, mengatakan pertimbangan hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena surat kuasa khusus yang menjadi dasar pengajuan praperadilan belum dilegalisasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI di Sydney sebelum permohonan didaftarkan.
“Karena memang kita akui bahwa posisi pemberi kuasa Direktur Utama PT KBM, Lupi Salim Bong, itu saat ini posisinya ada di Australia, karena ada kegiatan studi di sana,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, surat kuasa tersebut dikirim dari Sydney ke Indonesia dan langsung dijadikan dasar pengajuan permohonan praperadilan. Namun, saat itu surat kuasa belum lebih dulu dilegalisasi oleh KJRI.
Menurut Mahfud, selama proses persidangan berjalan, pihaknya telah meminta legalisasi dari KJRI dan menyampaikan hal tersebut di persidangan.
“Dan kami sampaikan di persidangan, tetapi Hakim Tunggal berpendapat bahwa legalitas itu meskipun sudah diberikan, sudah didatangkan KJRI, harusnya itu dilakukan sebelum didaftarkan permohonan praperadilan itu,” ucapnya.
Mahfud mengatakan, hakim menilai legalisasi surat kuasa seharusnya sudah dilakukan sebelum permohonan praperadilan didaftarkan ke pengadilan.
Pokok Perkara Belum Diperiksa
Meski permohonan tidak diterima, Mahfud menegaskan persidangan belum masuk pada pokok perkara yang diajukan PT KBM.
Pokok permohonan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi tambang zirkon.
Karena itu, Mahfud menyatakan pihaknya akan mengajukan kembali permohonan praperadilan dengan pokok perkara yang sama setelah menerima surat kuasa yang telah dilegalisasi KJRI.
“Mungkin dalam minggu ini surat kuasanya berada di tangan kami, dan akan kami ajukan kembali. Salah satu poin yang kami inginkan supaya segel itu dicabut atau dilepas dan dinyatakan tidak sah,” kata Mahfud.
Dengan putusan NO tersebut, substansi gugatan PT KBM mengenai sah atau tidaknya penyitaan belum diuji dalam persidangan.
Kejati Kalteng Hormati Upaya Hukum
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh PT KBM melalui praperadilan.
“Kami tunggu penetapannya saja kalau memang ada permohonan praperadilan lagi,” ujarnya.
Terkait keterkaitan antara PT KBM dan PT Investasi Mandiri yang sebelumnya dibantah pihak kuasa hukum PT KBM, Hendri mengatakan hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.
“Silakan nanti di persidangan kita buktikan sama-sama apakah ada kaitan antara PT IM dan PT KBM,” tandasnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan