CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Persoalan pembagian harta warisan masih menjadi masalah hukum yang paling banyak dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah. Hal itu terlihat dari layanan konsultasi hukum gratis Posko Sahabat Hukum Adhyaksa (Sahati) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Minggu (12/7/2026).
Dalam kegiatan rutin tersebut, sebanyak 22 warga memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang disediakan Kejati Kalteng. Mayoritas warga datang untuk meminta pendampingan terkait sengketa pembagian warisan dalam lingkungan keluarga.
Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalteng, Heni Kurniana, SH., MH., mengatakan persoalan warisan masih menjadi keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat.
“Warisan tidak mau dibagi kepada saudara, sampai nangis-nangis,” ujar Heni.
Selain persoalan warisan, masyarakat juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan, termasuk mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut Heni, Posko Sahati dibentuk sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Melalui layanan ini, warga dapat berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan hukum tanpa dipungut biaya.
Pelayanan konsultasi hukum gratis tersebut digelar secara rutin setiap hari Minggu di kawasan CFD Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya. Kehadiran Posko Sahati diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membantu penyelesaian persoalan hukum sejak dini sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan