Estimasi waktu baca: 3 menit

Karhutla 70,38 Hektare, PT NES di Kalteng Disanksi Kemenhut

“PT NES menjadi satu-satunya perusahaan asal Kalten dalam daftar enam perusahaan yang dikenai sanksi Kemenhut terkait Karhutla.”

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT NES setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar 70,38 hektare di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Tengah Kalteng.

PT NES menjadi satu-satunya perusahaan dari Kalteng yang masuk dalam daftar enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikenai sanksi Kemenhut terkait Karhutla di Kalimantan.

Selain PT NES di Kalteng, lima perusahaan lainnya berada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

PT NES Dikenai Paksaan Pemerintah

Kemenhut menetapkan sanksi Paksaan Pemerintah terhadap PT NES.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan Karhutla di areal kerjanya.

Kemenhut mencatat areal terbakar pada PT NES mencapai sekitar 70,38 hektare. Penanganan terhadap perusahaan tersebut dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan melaksanakan sejumlah tindakan perbaikan, termasuk pembenahan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak.

Pelaksanaan kewajiban tersebut akan terus diawasi dan dievaluasi oleh pemerintah.

Bukan Satu-satunya Kasus di Kalimantan

Kasus PT NES menjadi bagian dari penindakan Kemenhut terhadap enam perusahaan yang arealnya terdampak Karhutla.

Secara keseluruhan, kebakaran pada areal keenam perusahaan mencapai 1.511,55 hektare.

Perusahaan dengan areal terbakar terbesar adalah PT WEL di Kalimantan Barat dengan sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR di Kalimantan Timur 82,26 hektare, dan PT NES di Kalimantan Tengah 70,38 hektare.

Khusus PT MPK, Kemenhut menjatuhkan sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang.

Kemenhut Minta Perusahaan Benahi Pengendalian Api

Kemenhut menyatakan pemeriksaan terhadap pemegang izin mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak kebakaran.

Khusus kawasan gambut, pemulihan dapat mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Sanksi Bisa Ditingkatkan

Kemenhut menegaskan sanksi administratif dapat ditingkatkan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menyatakan sanksi terhadap perusahaan akan diawasi dan dievaluasi.

Untuk kasus PT MPK, misalnya, Kemenhut menyebut sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan proses pidana tetap dapat berjalan apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Kemenhut menyatakan setiap pemegang izin memiliki tanggung jawab menjaga kawasan yang dikelolanya dan mencegah kerusakan akibat Karhutla.

Masuknya PT NES dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi Kemenhut menjadi catatan terbaru penegakan hukum administratif terkait Karhutla di Kalteng.

Pemerintah selanjutnya akan mengawasi pelaksanaan kewajiban perbaikan dan pemulihan yang dibebankan kepada perusahaan tersebut.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja