Estimasi waktu baca: 3 menit

Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla

“Enam perusahaan di tiga provinsi Kalimantan dikenai sanksi setelah Kemenhut menemukan kebakaran seluas 1.511,55 hektare di areal yang mereka kelola.”

CYRUSTIMES, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, kebakaran pada areal keenam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan satu perusahaan, PT MPK, dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang.

Enam Perusahaan Masuk Daftar Sanksi

Enam perusahaan yang dikenai sanksi Kemenhut terdiri atas empat perusahaan di Kalimantan Barat, satu perusahaan di Kalimantan Tengah, dan satu perusahaan di Kalimantan Timur.

Perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas dengan sekitar 760,51 hektare.

Selanjutnya PT MPK sekitar 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Jika dijumlahkan, luas areal terbakar pada keenam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

PT MPK Dikenai Sanksi Paling Berat

Kemenhut memberikan sanksi lebih berat kepada PT MPK karena kebakaran di arealnya disebut terjadi secara luas dan berulang.

Selain Paksaan Pemerintah, perusahaan tersebut dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan perusahaan wajib memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak.

Pelaksanaan kewajiban tersebut akan diawasi dan dievaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.

Kemenhut Periksa Sistem Pengendalian Api

Pengawasan Kemenhut mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi.

Untuk kawasan gambut, pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Jika Ada Unsur Pidana, Proses Berlanjut

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Menurut Kemenhut, setiap pemegang perizinan berusaha memiliki tanggung jawab menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Kemenhut juga mengingatkan bahwa Karhutla tidak hanya berdampak terhadap areal perusahaan, tetapi dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, penerbangan, hingga kegiatan ekonomi.

Dengan penjatuhan sanksi terhadap enam perusahaan tersebut, Kemenhut menegaskan pengawasan terhadap pemegang izin akan terus dilakukan, terutama selama periode rawan Karhutla.

Pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan instrumen pidana, administrasi, maupun perdata apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian yang memenuhi ketentuan hukum.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja