Estimasi waktu baca: 2 menit

CYRUSTIMES, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka, penahanan, serta sejumlah tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim kuasa hukum Febrie menyatakan permohonan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai mekanisme yang dijamin undang-undang guna menguji apakah seluruh prosedur penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Advertisement

Menurut kuasa hukum, gugatan yang diajukan mencakup pengujian terhadap proses penetapan tersangka, tindakan penahanan, hingga berbagai upaya paksa yang dilakukan selama penyidikan. Tim advokat juga mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang akan menjadi materi dalam persidangan praperadilan.

Dua Permohonan Diajukan

Dalam permohonannya, tim hukum mengajukan dua pokok praperadilan. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan TPPU.

Sementara permohonan kedua berkaitan dengan tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tersebut.

Advertisement

Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Hak Setiap Tersangka

Kuasa hukum Febrie menegaskan praperadilan merupakan instrumen hukum yang tersedia dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik maupun penuntut umum.

Menurut mereka, pengujian melalui praperadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai asas due process of law.

Menunggu Jadwal Sidang

Hingga permohonan didaftarkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih akan memproses registrasi perkara sebelum menetapkan majelis hakim tunggal dan jadwal persidangan.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil praperadilan nantinya akan menentukan apakah tindakan prosedural yang dipersoalkan dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau tidak.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja