Golkar: Nusron Sudah Mundur dari Pengurus Sejak Lama
CYRUSTIMES, JAKARTA – Partai Golkar mengungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ternyata telah mengundurkan diri dari struktur kepengurusan DPP Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu.
Keterangan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap Nusron setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M. Sarmuji membenarkan pengunduran diri tersebut. Menurut dia, keputusan Nusron meninggalkan struktur kepengurusan bukan terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026.
“Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu,” kata Sarmuji di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Mundur dari Pengurus, Tetap Kader Golkar
Sebelum mengundurkan diri, Nusron tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar dalam kepengurusan periode 2024–2029 di bawah Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Sarmuji menjelaskan pengunduran diri itu disampaikan Nusron secara langsung kepada Bahlil. Meski tidak lagi menduduki jabatan dalam struktur DPP, Nusron disebut masih berstatus anggota atau kader Partai Golkar.
Golkar belum mengungkap alasan pasti pengunduran diri tersebut. Sarmuji hanya menduga Nusron ingin berkonsentrasi pada kegiatan lainnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga mengonfirmasi Nusron memang telah mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan beberapa bulan sebelumnya.
Dengan kronologi tersebut, pengunduran diri Nusron dari kepengurusan Golkar mendahului OTT KPK di lingkungan ATR/BPN. Belum ada bukti atau keterangan resmi yang menghubungkan keputusan politik internal tersebut dengan perkara yang kini ditangani KPK.
Muncul Bersamaan Sorotan Kasus ATR/BPN
Keterangan Golkar menjadi perhatian karena diumumkan ketika nama Nusron ikut menjadi sorotan setelah KPK membongkar dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menetapkan delapan tersangka setelah OTT, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik serta uang dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan melalui penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon hingga kediaman Lampri.
Dari penggeledahan kediaman Lampri pada 18 September, KPK menyatakan menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memberikan petunjuk mengenai dugaan aliran uang. Penyidik masih menganalisis temuan tersebut.
Nusron Tegaskan Tak Tahu Duduk Perkara Summarecon
Nusron sendiri telah memberikan respons mengenai perkara yang terjadi di kementerian yang dipimpinnya.
Saat ditemui wartawan pada Jumat (18/9/2026), Nusron menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang tengah ditangani KPK.
Keterangan itu disampaikan setelah penyidikan KPK berkembang dan sejumlah pejabat kementerian menjadi bagian dari perkara.
Di sisi lain, sebelumnya sempat muncul kabar mengenai Nusron mundur sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Kementerian ATR/BPN membantah kabar tersebut. Dengan demikian, perlu dibedakan antara pengunduran diri Nusron dari struktur kepengurusan DPP Golkar yang telah terjadi berbulan-bulan lalu dengan kabar mengenai jabatan menterinya.
KPK Belum Umumkan Pemanggilan Nusron
Sorotan terhadap Nusron semakin menguat setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung kemungkinan pemeriksaan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
KPK kemudian memberikan respons. Penyidik disebut masih berada pada tahap awal pengembangan perkara dan tengah melengkapi alat bukti.
KPK menyatakan akan mendalami apabila dalam penyidikan ditemukan pihak lain yang memiliki peran signifikan. Namun hingga keterangan terakhir tersebut disampaikan, KPK belum mengumumkan pemanggilan Nusron dalam perkara HGB Summarecon dan belum mengubah status hukumnya.
Karena itu, munculnya kabar bahwa Nusron sudah mundur dari kepengurusan Golkar tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya keterkaitan dengan penyidikan KPK. Keterangan Golkar justru menempatkan keputusan tersebut lebih dari enam bulan sebelum OTT ATR/BPN.
Perkembangan berikutnya kini bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik, penelusuran aliran dana serta pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan