Presiden dan Gubernur Digugat Soal Karhutla
CYRUSTIMES, PONTIANAK – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat sepanjang 2026 berujung ke meja hijau.
Sebanyak 14 advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap pemerintah pusat dan daerah melalui Pengadilan Negeri Pontianak.
Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum dan kelalaian pemerintah dalam mencegah, menangani, serta memulihkan dampak karhutla yang disebut terus berulang.
Perkara itu telah tercatat dengan Nomor 292/Pdt. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.
Namun, dalil mengenai kelalaian dan kegagalan pemerintah tersebut masih merupakan tudingan pihak penggugat. Seluruhnya harus diperiksa dan dibuktikan dalam proses persidangan.
Prabowo hingga Gubernur Kalbar Digugat
Gugatan diajukan atas kuasa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Puyung Indonesia, serta seorang warga bernama Sisilius Rami.
Koordinator Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan para pemberi kuasa mewakili masyarakat yang terdampak karhutla dan kabut asap dari sisi kesehatan, pendidikan, sosial, hingga ekonomi.
Sedikitnya terdapat 10 pihak yang disebut sebagai tergugat, yakni:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Lingkungan Hidup;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Keuangan;
- Gubernur Kalimantan Barat; dan
- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, BPBD Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat juga ditarik sebagai turut tergugat.
Dinilai Lalai Cegah Kebakaran Berulang
Tim hukum menilai pemerintah belum menjalankan pencegahan, pemadaman, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan korban secara maksimal.
Gugatan juga menyoroti penanganan kebakaran lahan gambut. Api pada lahan gambut dapat bertahan di bawah permukaan sehingga membutuhkan sumber air, peralatan khusus, dan proses pemadaman berulang.
Kementerian Kehutanan dipersoalkan terkait pemadaman dini, pengawasan kawasan hutan, audit perizinan, dan penanganan kebakaran gambut.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup disorot berkaitan dengan pengawasan dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran atau kejahatan lingkungan.
Para penggugat meminta penegakan hukum dilaksanakan secara terbuka terhadap setiap pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Minta Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Salah satu tuntutan utama dalam gugatan adalah meminta pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.
Permintaan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan peralatan untuk menangani kebakaran secara menyeluruh.
Tim hukum turut mengajukan permohonan provisi atau tindakan sementara sebelum pokok perkara diputus.
Pemerintah pusat diminta segera menyalurkan anggaran darurat secara proporsional kepada Pemerintah Provinsi Kalbar serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Anggaran tersebut diharapkan digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, operasi modifikasi cuaca, pemadaman api bawah permukaan gambut, dan bantuan logistik bagi masyarakat terdampak.
Dampak Meluas hingga Pendidikan dan Ekonomi
Dalam gugatannya, para penggugat menyatakan karhutla dan kabut asap telah menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Dampak itu antara lain peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut, terganggunya kegiatan belajar, pembatalan penerbangan, gangguan transportasi sungai, tersendatnya distribusi barang, serta menurunnya aktivitas ekonomi.
Gangguan konektivitas udara dan transportasi sungai disebut telah berlangsung lebih dari 45 hari. Kondisi tersebut dinilai ikut menghambat rantai logistik dan menambah beban masyarakat.
Berdasarkan data BNPB yang dikutip dalam pemberitaan gugatan tersebut, luas karhutla di Kalimantan Barat hingga 4 September 2026 mencapai sekitar 38.310 hektare.
Sementara itu, kajian CELIOS memperkirakan kerugian akibat karhutla di Kalimantan Barat dapat mencapai Rp5 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi, bukan perhitungan resmi keseluruhan kerugian pemerintah.
Ketua Perkumpulan Laman Puyung Indonesia, Maskendari, menegaskan masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami punya hak udara yang bersih, langit yang cerah, baik untuk sekarang dan masa depan,” ujarnya.
Empat Tuntutan Utama Penggugat
Tim Hukum Nafas Kalbar mengelompokkan tuntutan dalam gugatan tersebut ke dalam empat agenda utama.
Pertama, penanggulangan bencana melalui pemadaman karhutla dan perlindungan masyarakat dari paparan kabut asap.
Kedua, penegakan hukum lingkungan melalui audit kawasan terbakar, pemeriksaan dugaan pelanggaran, serta penerapan sanksi administratif maupun pidana.
Ketiga, pemulihan dampak karhutla pada sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Keempat, penguatan pencegahan dan mitigasi agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi dalam skala serupa.
Istana Belum Berikan Tanggapan Khusus
Hingga Sabtu, 19 September 2026, belum ditemukan tanggapan khusus pemerintah terhadap gugatan tersebut. Kantor Kepresidenan juga belum merespons permintaan komentar yang disampaikan Reuters.
Sebelum gugatan ini menjadi perhatian, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penindakan lebih tegas terhadap pelaku karhutla, termasuk korporasi.
Prabowo bahkan menyebut pembakaran hutan dan lahan sebagai bentuk “terorisme ekologis” serta meminta aparat menyelidiki perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Kepolisian sebelumnya menyampaikan telah menangani 219 perkara terkait karhutla, menetapkan 162 tersangka, dan menyelidiki 95 perusahaan.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak nantinya akan menentukan apakah gugatan memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok dan apakah dalil kelalaian pemerintah dapat dibuktikan.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan