KPK Bergerak ke Kantor Summarecon di Jakarta Timur
CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Terbaru, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026), terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- KPK Bergerak ke Kantor Summarecon di Jakarta Timur
- KPK Cari Bukti dan Petunjuk Baru
- Sehari Sebelumnya KPK Geledah ATR/BPN
- Dari Pemerintah, Penyidik Bergerak ke Pihak Swasta
- Ada Dugaan Pemberian Sebelum OTT
- Presiden Direktur Summarecon Jadi Tersangka
- Summarecon Hormati Proses Hukum
- KPK Telusuri Apakah Ada Pihak Lain
Penggeledahan tersebut menjadi kelanjutan operasi penyidikan setelah sehari sebelumnya KPK menyisir sejumlah ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN dan membawa dokumen serta barang bukti elektronik.
KPK Cari Bukti dan Petunjuk Baru
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di kantor Summarecon dilakukan untuk mencari alat bukti maupun petunjuk yang relevan dengan perkara.
KPK juga ingin mendalami hubungan antarpihak yang muncul dalam penyidikan serta memastikan apakah masih terdapat pihak lain yang mempunyai peran penting dalam konstruksi perkara.
Penggeledahan di kantor perusahaan properti tersebut dilaporkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Hingga perkembangan yang dilaporkan menjelang siang, proses penggeledahan masih berlangsung sehingga KPK belum mengumumkan barang bukti apa saja yang ditemukan atau disita dari lokasi.
Sehari Sebelumnya KPK Geledah ATR/BPN
Langkah KPK ke kantor Summarecon dilakukan hanya sehari setelah penyidik menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Penyidik ketika itu menyisir ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah direktorat terkait.
Seusai penggeledahan, tim KPK terlihat meninggalkan kantor kementerian sekitar pukul 18.23 WIB dengan membawa tiga koper.
KPK kemudian menjelaskan telah menyita sejumlah dokumen terkait pelayanan ATR/BPN dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Dari Pemerintah, Penyidik Bergerak ke Pihak Swasta
Pergerakan penyidik dari lingkungan kementerian menuju kantor Summarecon menunjukkan bahwa penelusuran saat ini dilakukan terhadap sisi pemerintah maupun pihak swasta yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB.
KPK sebelumnya menyatakan perkara bermula dari dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Penyidik mendalami proses pembukaan blokir HGB serta pemecahan sertifikat yang disebut menjadi bagian dari konstruksi awal perkara.
Dalam konstruksi yang pernah disampaikan KPK, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta Rp2 miliar untuk membuka blokir HGB.
Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar sehingga terjadi negosiasi. KPK menyatakan uang Rp1,5 miliar selanjutnya diberikan melalui pihak perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Seluruh keterangan tersebut merupakan dugaan dalam penyidikan dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ada Dugaan Pemberian Sebelum OTT
Pengembangan penyidikan juga menemukan dugaan transaksi yang terjadi beberapa bulan sebelum operasi tangkap tangan.
KPK menyebut terdapat dugaan pemberian sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik untuk mengetahui pola transaksi dalam pengurusan pertanahan.
KPK juga tengah mendalami siapa yang memberikan perintah dalam proses pembukaan blokir HGB, setelah muncul keterangan bahwa tindakan tersebut diduga membutuhkan arahan dari atasan.
Presiden Direktur Summarecon Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah OTT pada 14 September 2026.
Salah satunya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Tersangka lainnya yakni Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Namun sampai perkembangan terbaru yang diumumkan KPK, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. Ruang kerja Nusron juga tidak termasuk ruangan yang digeledah penyidik pada 17 September.
Summarecon Hormati Proses Hukum
Sebelum penggeledahan terbaru berlangsung, manajemen Summarecon telah menyampaikan sikap terkait proses hukum yang menjerat Presiden Direkturnya.
Perseroan menyatakan menghormati proses hukum KPK dan siap bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Summarecon juga menyebut operasional dan pengembangan proyek perseroan tetap berjalan.
Dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, perusahaan sebelumnya menyatakan HGB yang menjadi objek pemeriksaan merupakan milik entitas anak dan sedang dalam proses pemecahan.
Perseroan saat itu menyebut belum terdapat perubahan status hukum atas HGB tersebut serta belum melihat dampak material terhadap aset, proyek, operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
KPK Telusuri Apakah Ada Pihak Lain
Penggeledahan kantor Summarecon menjadi penting karena KPK sebelumnya telah menyatakan dugaan keterkaitan perkara tidak berhenti pada satu pihak swasta.
Penyidik menduga terdapat pihak swasta lain yang mungkin berkaitan dengan praktik dalam pelayanan pertanahan ATR/BPN.
KPK kini menggunakan penggeledahan untuk memetakan keterkaitan antara pejabat, pihak swasta, perantara serta pihak lain yang muncul dalam transaksi maupun proses pelayanan pertanahan.
Hasil penggeledahan kantor Summarecon diperkirakan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan arah pengembangan perkara berikutnya.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru maupun hasil akhir penggeledahan kantor Summarecon pada Jumat siang.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan