Estimasi waktu baca: 6 menit

KPK OTT Kementrian ATR/BPN

CYRUSTIMES, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkembang setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK mendalami keberadaan setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, salah satu tersangka yang oleh KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Penelusuran tersebut berlangsung bersamaan dengan penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan pertanahan.

Perkara ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

KPK Dalami Asal Setoran Rp10 Miliar

Salah satu perkembangan terbaru penyidikan adalah temuan transaksi senilai Rp10 miliar yang masuk kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri pihak yang menjadi sumber dana tersebut.

KPK menduga Arif tidak hanya berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan. Penyidik juga sedang mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Pengembangan perkara KPK juga menemukan dugaan aliran dana dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.

Dalam konstruksi yang disampaikan KPK, Erwin diduga menerima Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB tersebut. Sekitar Rp1,8 miliar kemudian diduga diteruskan kepada Arif.

KPK juga memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan hingga Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Arif dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.

Uang yang dikumpulkan melalui sejumlah pihak tersebut selanjutnya diduga diarahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Seluruh dugaan aliran dana tersebut masih berada dalam proses pembuktian penyidik.

KPK Sebut Ada Struktur Resmi dan “Bayangan”

Kasus tersebut menjadi semakin luas setelah KPK mengungkap pandangannya mengenai adanya lingkaran orang di luar struktur formal Kementerian ATR/BPN.

KPK menyebut seolah terdapat struktur organisasi resmi dan struktur “bayangan” karena ditemukannya sejumlah pihak di luar kementerian yang diduga berperan sebagai penghubung, pengelola hingga penampung dana.

Budi Prasetyo menjelaskan dugaan itu berkaitan dengan banyaknya lapisan pihak di luar struktur formal yang muncul dalam penyidikan, termasuk Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto.

Keduanya disebut KPK diduga memainkan peran dalam pengelolaan maupun penghubung dana dari pihak eksternal dengan pihak-pihak di lingkungan ATR/BPN.

KPK sejauh ini menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah

Penyidikan kemudian bergerak ke Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026.

KPK menggeledah ruang kerja Dirjen PPTR Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berhubungan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

KPK menyatakan barang bukti itu akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengetahui pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian kasus.

Penyidik terlihat meninggalkan kantor Kementerian ATR/BPN membawa sejumlah koper seusai penggeledahan.

Namun, KPK menegaskan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk ruangan yang digeledah pada operasi tersebut.

Delapan Tersangka dalam Kasus OTT ATR/BPN

Delapan orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terdiri atas unsur pejabat pemerintah, pihak swasta dan pengusaha.

Mereka adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Adrianto bersama pihak perantara sebagai pemberi suap. Sementara sejumlah tersangka lainnya diduga menjadi penerima suap dan/atau gratifikasi.

Barang Bukti Sekitar Rp106,3 Miliar

Besarnya barang bukti uang yang ditemukan penyidik menjadi bagian lain yang menonjol dalam perkara tersebut.

KPK menyebut nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri dari uang rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Sebagian besar ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. KPK merinci di lokasi tersebut ditemukan sekitar Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, serta sejumlah kecil riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.

Uang juga ditemukan dari beberapa pihak lain yang diperiksa dalam rangkaian OTT.

KPK menyebut nilai tersebut termasuk salah satu jumlah terbesar yang pernah diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan lembaga antirasuah.

Dugaan Pemberian Uang Sebelum OTT

Penyidikan KPK juga mengarah pada dugaan transaksi yang terjadi sebelum operasi tangkap tangan.

KPK menduga pihak Summarecon sebelumnya pernah memberikan sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan.

Penyidik juga mengungkap dugaan pemberian Rp1,5 miliar dalam rangkaian berikutnya. Dengan demikian, KPK menduga pemberian terkait pengurusan HGB tersebut tidak hanya terjadi satu kali.

KPK masih mendalami rangkaian transaksi, pihak penerima hingga alur perintah dalam dugaan pemberian tersebut.

Kasus Diduga Tak Hanya Melibatkan Satu Perusahaan

Pengembangan kasus berpotensi tidak berhenti pada pengurusan HGB yang dikaitkan dengan Summarecon.

KPK menduga praktik terkait pelayanan pertanahan dapat melibatkan pihak swasta lainnya, baik badan usaha maupun individu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kemungkinan keterlibatan entitas lain masih didalami penyidik.

Hal tersebut sejalan dengan temuan mengenai dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan maupun promosi dan mutasi jabatan.

Posisi Nusron Wahid dalam Penyidikan

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi perhatian setelah KPK menyebut empat tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaannya.

Namun hingga perkembangan penyidikan terbaru, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK juga menyatakan kemungkinan memanggil Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan konstruksi perkara.

Selain itu, ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah penyidik pada 17 September 2026. Karena itu, penyebutan nama maupun hubungan para tersangka dengan Nusron tetap harus ditempatkan dalam konteks dugaan dan proses penyidikan KPK yang masih berlangsung.

Summarecon Hormati Proses Hukum KPK

PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan bersikap kooperatif terhadap KPK.

Manajemen perusahaan juga mengatakan sertifikat HGB yang menjadi bagian dari perkara merupakan milik entitas anak perusahaan dan masih dalam proses pemecahan.

Menurut keterbukaan informasi perusahaan, hingga 16 September 2026 belum terdapat perubahan status hukum terhadap HGB tersebut dan proses hukum disebut belum memengaruhi operasional, aset, proyek maupun kondisi keuangan perseroan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja