Estimasi waktu baca: 2 menit

CYRUSTIMES, SITUBONDO – Pembongkaran sejumlah aset milik Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo untuk mendukung pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di kawasan pesisir Wonorejo menjadi sorotan.

Pasalnya, aset yang disebut sebagai barang milik daerah tersebut diduga telah dibongkar sebelum dilakukan proses penaksiran atau taksasi oleh tim aset daerah.

Informasi tersebut mengemuka setelah Tim Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Situbondo menyatakan belum melakukan penaksiran terhadap aset yang telah dibongkar.

Taufik, dari Tim Aset BKAD Situbondo, mengatakan pihaknya hingga kini belum turun ke lokasi untuk melakukan penaksiran.

“Belum turun, Mas. Kami akan siap turun kapan saja, Mas,” ujar Taufik saat dikonfirmasi.

Forum Trabas Pertanyakan Proses Pembongkaran

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Forum Trabas, Deni Riko. Ia mempertanyakan pembongkaran aset daerah apabila proses penaksiran dari tim aset belum dilakukan terlebih dahulu.

Menurut Deni, penaksiran menjadi bagian penting untuk mengetahui nilai ekonomis barang atau material hasil pembongkaran.

Data tersebut, kata dia, juga diperlukan sebagai dasar administrasi dan pengelolaan barang milik daerah agar seluruh aset tetap dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini sangat merugikan bagi daerah, Mas,” ujar Deni Riko, Kamis (17/9/2026).

Deni meminta Pemerintah Kabupaten Situbondo memastikan seluruh material maupun aset hasil pembongkaran tetap tercatat dan dapat diketahui keberadaannya.

Minta Jenis dan Nilai Aset Diverifikasi

Forum Trabas juga mendorong tim aset melakukan pengecekan langsung terhadap barang hasil pembongkaran.

Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan jenis barang, jumlah, kondisi hingga nilai ekonomis aset yang sebelumnya berada di lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih.

Menurut Deni, pendataan diperlukan agar pembangunan proyek baru tidak menyebabkan ketidakjelasan terhadap administrasi aset lama yang telah dibongkar.

Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan pengelolaan material hasil pembongkaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penjelasan Dinas Perikanan Masih Ditunggu

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo mengenai dasar dan mekanisme pembongkaran tersebut.

Belum diketahui pula secara rinci status material hasil bongkaran, lokasi penyimpanannya, maupun mekanisme pencatatan dan pemanfaatannya setelah pembongkaran dilakukan.

Keterangan dari Dinas Perikanan serta pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan apakah proses pembongkaran telah melalui tahapan administrasi pengelolaan barang milik daerah serta memastikan tidak terdapat aset yang tidak tercatat.

CyrusTimes masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo maupun pihak lain yang terkait dengan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Wonorejo.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja